Anggota DPRD Minta Walikota Tual Dalam Penyampaian KUA Tidak Di Wakili

Tual, MX.com. Anggota DPRD Kota Tual dalam sidang paripurna mendengar  penyampaian Nota Kebijakan Umum Anggaran KUA PPAS Tahun 2019 yang berlangsung di Aula DPRD Kota Tual. Jumat (6/9).

Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tual, Taufik Mahmud dalam sambutan sekaligus membuka sidang paripurna, ada intrupsi yang dilakukan oleh salah satu Anggota DPRD Kota Tual Jacob Silubun yang menegaskan bahwa pengantar Nota itu adalah resume dari pada APBD, baik APBD induk maupun APBD Perubahan dalam setiap tahun berkenan Kepala Daerah meskinya secara langsung itu menyampaikan kebijakan umum anggarannya kepada rakyat lewat sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kita berharap, supaya Kebijakan Umum Anggaran Daerah yang di ajukan oleh Kepala Daerah itu terkoneksi dengan rancangan batang tubuh anggaran yang di ajukan sehingga pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah itu betul-betul terwujud karna dokumen antara nota sesuai dengan kebijakan umum anggaran sesuai dengan batang tubuh anggaran itu tetap sehingga pelaksanaan eksekutif dalam mengeksekusi anggaran itu betul-betul konsisten sesuai dengan dokumen yang telah berproses dalam penyelenggaraan pemerintah dan tidak di benarkan karena Kepala Daerah itu dipilih oleh Rakyat dan dia bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan, serta Kepala Daerah yang harus menyampaikan Nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA dan PPAS) tidak boleh di wakilkan kalau memang Kepala Daerah (Walikota atau Wakil Wali kota) tidak berada di daerah itu, semestinya kita menunggu sampai dengan kehadiran mereka baru kita menyelenggarakan sidang paripurna,”kata Silubun.

Ketika di tanya ada kemungkinan tata kelola keuangan dari SKPD kurang baik sehingga pada APBD 2019 terjadi defisit anggaran. Silubun menjelaskan bahwa, yang kita sesalkan karena itu bagian dari intrupsi tadi, kenapa terjadi defisit, kita akan dalami pada saat pembahasan APBD Perubahan baru kita lihat kenapa sampai terjadi defisit. ‘Seharusnya tidak boleh, apa ini faktor kelemahan sumber daya manusia (SDM) atau faktor lainnya, setiap saat kita minta pertangungjawaban penyerapan anggaran secara periode di sampaikan tetapi kita patut mencurigakan hal-hal yang tidak saja di sampaikan secara administrasi disampaikan kepada rakyat melalui DPRD, tetapi substansi biayanya itu tidak diberikan untuk kita liat di pembahasannya’,”bebernya.

Untuk itu, melalui media ini minta kepada pemerintah daerah baik eksekuti dan legislatif untuk selalu searah dan singkron dalam melaksanakan penyelengaraan roda pemerintahan tidak saling berseberangan pikiran dan pendapat yang menciptakan perbedaan pendapat, dan semestinya Walikota dan Wakil Walikota tidak berada di tempat dalam melakukan tugas-tugas lain (keluar daerah) Sekretaris Daerahlah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan roda pemerintahan sebagai perwakilan eksekutif. (Metty Naraha)

Pos terkait