GMKI Tual –Malra Harapkan Pemerintah Keluarkan Kebijakan Namun Harus Diimbangi Di Lapangan

Langgur, MX. Com. Pandemik Covid 19 di Indonesia yang mewabah sudah kurang lebih 2 bulan terakhir membuat Pemerintah pusat, Pemerintah provinsi dan Kabupaten/kota, DPR, DPRD, TNI, Polri, OKP, Ormas serta seluruh elemen yang ada di seluruh Indonesia bekerja ekstra serta mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

Menyikapi persoalan ini. Wage Rudolf Raubun Ketua Bidang Organisasi PBC GMKI Tual dan Maluku Tenggara angkat bicara kepada media ini, Senin (27/4) di langgur bahwa, Akibat dari pandemik covid 19 ini berimbas pada berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pelayanan publik, pendidikan, kegiatan keagamaan, sektor swasta, stabilitas ekonomi, dan lain-lain.

Maka dari itu, Pemerintah pusat dan daerah telah melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai Covid 19, dengan melakukan sosialisasi dan himbauan melalui media informasi maupun turun langsung ke lapangan serta tindakan-tindakan pencegahan lainnya. Namun yang dirasa penting adalah bagaimana mengimbangi semua keputusan dan instruksi yang telah dikeluarkan dengan kondisi riil yang dihadapi masyarakat saat ini yaitu kebutuhan ekonomi (Pangan).

Sebab Pemerintah telah mengalokasikan anggaran hingga Rp.22,477 Triliun untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Dana bantuan yang akan disalurkan melalui Bank, ini bertujuan untuk membantu meringankan beban warga desa pra sejahtera yang terdampak Covid 19,”bebernya.

Maka itu, GMKI Cabang Tual-Malra sebagai Civil society untuk penyaluran BLT Dana di Kabupaten Malra dan Kota Tual sudah barang tentu menjadi tugas dan tanggungjawab dalam mengawal serta mengawasi agar jangan sampai ada warga masyarakat pra sejahtera terdampak Covid 19 tidak tersentuh bahkan tidak merasakan manfaat bantuan dimaksud.

Sehingga Pemerintah Desa harus objektif dan transparan dalam penyaluran BLT Dana Desa sehingga tidak menimbulkan permasalahan, konflik, keresahan dan rasa ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat nantinya.

Untuk itu, Desa juga dapat menambah alokasi BLT Dana desa dengan persetujuan pemerintah Kabupaten atau Kota setempat, “tutupnya. (**)

Pewarta : PR

Editor : Alfa

Pos terkait