Berastagi, Malukuexpress.com – Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Berastagi berinisial YHF saat ditanya mengenai pengusiran oknum wartawan inisial RSP yang dilakukan oknum satpam berinisial SK, yang saat itu ingin komfirmasi kepadanya, Kacab PDAM itu menyangkal bahwa dia tidak ada perintahkan untuk mengusir wartawan yang ingin komfirmasi dengannya, kata kacab kepada awak media, Jumat 26/1/2024 sekitar pukul 14.15 WIB diruang kantornya. Seperti yang terlihat gambar atas, kanan Kacab PDAM Tirtanadi Berastagi YHF bersama oknum wartawan yang diusir satpamnya.
Kejadian tersebut saat wartawan ingin melapor ke pos penjagaan, pada Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, Satpam SK langsung mengusirnya dengan nada kasar berkata ” kami tidak terima tamu, keluar !”,katanya.
Berkaitan dengan pengusiran terhadap oknum wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Kacab PDAM itu katanya akan memanggil SK, untuk meluruskan permasalahan tersebut. Namun sampai hari ini Rabu 17 April 2024, Kacab PDAM tersebut belum juga memanggil satpamnya SK. “Ada apa ?”, tanya beberapa wartawan di Tanah Karo.
Beton Ginting, SH, Kaperwil salah satu media online, mengatakan bagwa oknum Satpam tersebut dengan sengaja menghalang-halagi tugas wartawan maka oknum satpam tersebut dapat dipidana sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 1999 tentang pers, sudah jelas mengatakan, Pasal 18 ayat 1 barang siapa menghambat, menghalangi Wartawan melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi dapat di pidana penjara 2 Tahun serta denda 500 juta.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
“Ada sanksi pidana dan denda apabila menghalang halangi kegiatan wartawan dalam peliputan. Dengan adanya kejadian ini, hendaknya pihak penegak hukum tegas memberikan sanksi terhadap oknum security tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,”kata Ginting.
Kacab PDAM Tirtanadi Berastagi tersebut diduga sengaja ingin mengaburkan permasalahan tentang pengusiran wartawan yang terjadi di lingkungan kantornya, “jangan jangan pengusiran tersebut memang perintahnya. Soalnya kacabnya sampai sekarang nggak berani memanggil satpam tersebut,”tutup Ginting. (Roy)