Kanwil Kemenag Laksanakan Bimtek Pengelola Zakat

Bimbingan Teknis Pengawasan Syariah Lembaga Pengelola Zakat Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag yang digelar di Golden Palace Hotel, Jumat Malam, (1/11).

Ambon, MX.Com. Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Rusydi Latuconsina, S.Ag mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Fesal Musaad, S.Pd.,M.Pd membuka dengan resmi Bimbingan Teknis Pengawasan Syariah Lembaga Pengelola Zakat Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag yang digelar di Golden Palace Hotel, Jumat Malam, (1/11).

Kakanwil dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam mengungkapkan, Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu guna diperuntukkan kepada mereka yang berhak menerimanya. Zakat juga merupakan sumber dana potensial untuk kesejahteraan Umat dan Bangsa, termasuk juga Zakat adalah Pranata keagamaan, yang tujuannya mewujudkan Kesejahteraan sosial bagi masyarakat, terkhusus para Fakir Miskin dan orang-orang terlantar.

Menurut Kakanwil, Zakat juga adalah sumber dana yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, untuk itu Zakat dikelola secara profesional dan bertanggung jawab, yang dituangkan dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat sebagai pedoman untuk seluruh komponen masyarakat, termasuk mereka yang wajib mengeluarkan Zakat, serta para penerima Zakat dalam rangka pemberdayaan Zakat.

Selain itu, terkait dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 juga mengisyaratkan, pengelolaan Zakat, sebuah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengawasan terhadap pengumpulan serta pendistribusian dan pendayagunaan Zakat tersebut, ini yang perlu kita ketahui bersama, termasuk yang mengikuti Bimbingan Tekniks saat ini.

Karenanya pemerintah sebagai fasilitator dan regulator, program Zakat akan terus berinovasi sebagai pengembangan pelayanan serta bersinergi dengan berbagai lembaga pengelolaan Zakat lainnya dengan payung hukum pemerintah.

Selaku Kakanwil Kemenag mengharapkan, melalui kegiatan ini, dapat menghasilkan pikiran konseptual guna menjabarkan setiap kebijakan Bimas Islam Kanwil Kemenag.

Adapun, Bimtek Pengelolaan Zakat berlangsung 3 hari diikuti 30 peserta keterwakilan dari 11 Kabupaten kota se-Maluku. (LI)

Pos terkait