Kasus LPJ APBD 2018 Belum Tersentuh, Polres SBB Tegaskan Bergerak Cepat

SBB. MX com. Kasus dugaan suap atau gratifikasi pada laporan pertanggungjawaban Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (LPJ) APBD tahun 2018 sampai dengan hari ini, belum mendapat penanganan hukum dari pihak Kepolisian Polres Seram Bagian Barat. Kasus dugaan suap atau gratifikasi ini disampaikan oleh saudara Hendrik Seriholo, SH dihadapan sidang paripurna kata putusan akhir fraksi, yang pada saat itu hadir Perwakilan dari Kepolisian Resort Seram Bagian Barat yang mewakili Kapolres di Piru. Teka-teki soal kasus dugaan suap atau gratifikasi sebesar lima juta rupiah (Rp 5.000.000) per orang yang disuarakan oleh Hendrik Seriholo, SH Anggota DPRD Kabupaten SBB Provinsi Maluku pada penyampaian kata akhir fraksi laporan pertangggungjawaban APBD dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kabupaten Seram Bagian Barat (2/8) terkesan hilang dari penanganannya.

Terhadap perkembangan kasus tersebut. Rabu (4/9) Malukuexpress online.com berkunjung ke Kepolisian Resort Seram Bagian Barat dan mengkonfirmasi langkah hukum yang akan dilakukan pihak kepolisian. Kepala Satuan Reserse dan Krimimal AKP. Wido Manik di ruang kerjanya.

Dirinya mengatakan bahwa, yang jelas bahwa sampai dengan hari ini, Pihak Kepolisian Resort Seram Bagian Barat belum memanggil saudara Hendrik Seriholo untuk dimintai keterangan. Tapi yang jelas, saya akan berkordinasi dengan Kapolres untuk meminta petunjuk baru. Lanjutnya, sudah tentu saudara Hendrik Seriholo, SH akan dipanggil untuk di mintai keterangan dan akan mengembangkan kasus ini ke arah penyelidikan biar terungkap siapa aktor di balik penyuapan atau gratifikasi tersebut. ‘Sehinga publik dapat mengetahui siapa oknum ASN yang memberikan dan siapa oknum-oknum Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat yang terlibat menerima suap tersebut.

‘Jadi seperti apa yang di sampaikan oleh saudara Hendrik Seriholo, SH selaku juru bicara Fraksi Golkar pada penyampaian kata akhir putus fraksi beberapa waktu yang lalu dan sudah menjadi konsumsi publik, dan terhadap persoalan ini, masyarakat perlu memberikan kesempatan kepada pihak Kepolisian untuk bekerja secara profesional, biar kasus ini terang benderang, mengingat bahwa baru saja terjadi pergantian Kapolres atau mutasi jabatan, dan oleh karena itu publik diminta bersabar’,”ungkapnya. Tambahnya, pada prinsipnya negara kita adalah negara hukum, ‘Jadi tidak ada satu warga negara pun yang kebal terhadap hukum’. Secara hukum seluruh warga negara indonesia bersamaan kedudukannya di depan hukum,”tandas Manik.

Ditambahkan pula bahwa kasus dugaan suap atau gratifikasi ini bukan saja tugas pihak kepolisian tapi melekat juga tugas kejaksaan sebagai penegak hukum untuk mengungkapkan kasus suap atau gratifikasi ini. Intinya bahwa kita pihak kepolisian akan bekerja berdasarkan pada aturan dan prosedur yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. (Tim)

Pos terkait