MALUKUEXPRESS.COM, Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD), saat ini tengah gencar melakukan penyidikan atas kasus dugaan penyalagunaan keuangan negara terkait Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Watuwei, Kecamatan Dawelor-Dawera, Kabupaten MBD, Tahun Anggaran 2016- 2017.
Penyidik bahkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus persamuhan yang merugikan uang negara itu. Keempat tersangka adalah AEK, PDJ, HFA dan AA.
Polres Maluku Barat Daya telah melimpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan Negeri MBD pada Selasa 16/05, sementara ini kita menunggu hasil penelitian Berkas Perkara oleh Jaksa Peneliti dalam kurun waktu 14 hari.
Sudah melewati hari ke 14(Empat Belas) Kasus Korupsi Dana Desa Watuwei di Kejaksaan Negeri Maluku namun sampai saat ini Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya hanya diam membisu, padahal semestinya kasus Korupsi Dana Desa Watuwei sudah seharusnya P21 di Meja Hijau/Persidangan.
Untuk itu kami masyarakat Desa Watuwei dengan hormat meminta Bapak Kejari Maluku Barat Daya untuk secepatnya tuntaskan kasus di maksud, kasus ini sudah cukup makan waktu begitu lama sudah hampir Lima tahun namun takunjung tuntas, dugaan kami jangan sampai ada intervensi oknum” berdasi yang mau mengamankan kasus ini di Kejaksaan Negeri Tiakur, karna ada isu yang berkembang seperti itu, muda-mudahan itu hanya kabar angin/isu yang tidak benar, kami masyarakat mohon marilah kita berkata jujur, kami ini masyarakat kecil yang hak-haknya sudah di rampas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab apakah Aparat Penegak Hukum yang ada di Maluku Barat Daya ini hanya diam membisu, dugaan kami jangan sampai kasus-kasus yang di tuntaskan oleh Aparat Penegak Hukum selama ini karna ada intervensi jadi fokus pada kasus-kasus tersebut, tetapi soal kkasus Korupsi Dana Desa Watuwei itu adalah murni di Laporkan oleh masyarakat Watuwei jadi Aparat Penegak Hukum sama sekali cuwek terhadap kasus di maksud, mau jadi apa Daerah ini kalau masyarakat kecil melaporkan kasus korupsi saja makan tahun, menguras energi dll, kasihan juga kami masyarakat kecil seperti ini,”
Ungkap Pelapor Sepnat Laimulso.
Apabila Bapak Kejari MBD cuek terhadap ini maka kami pastikan Dalam waktu dekat kami akan buat Surat terbuka dalam bentuk Video di tujukan kepada Menteri Hukum dan Ham, Kejaksaan Agung RI videonya kami akan viralkan,”tegasnya. (*