Kepsek SMAN 4, Tinggal Mendapatkan NUKS

Ambon, MX.com. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, mengharuskan setiap Kepala Sekolah SMA, SMK sederajat harus memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) jika belum memiliki, tidak diperkenankan menandatangani, berbagai dokumen penting, seperti Ijazah, Pencairan dana BOS dan surat penting lainnya, “kata Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Ambon, Dra. Hendelfina Haurissa.,M.Pd kepada media ini saat ditemui diruang kerjanya. Senin (16/9)

Dikatakan, Permendikbud nomor 6 tahun 2018, selain mengatur tentang NUKS, juga mengatur Zona penerimaan siswa baru dan untuk SMA Negeri 4 Ambon, penerimaan siswa baru menganut sistim Zona sedangkan untuk NUKS sebagai Kepsek kami bersama dengan 60 kepala sekolah lainnya dipercayakan mengikuti pembekalan dan pelatihan, yang berlangsung di LPMP terkait dengan Permendikbud Nomor 6 tersebut, tinggal menunggu hasilnya untuk mendapatkan sertifikat NUKS, sebagai tanda sudah memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah, (NUKS) tersebut, “ucapnya.

Dengan begitu sebagai Kepsek SMA Negeri 4 Ambon, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah, dalam hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku atas kesempatan yang diberikan kepada kami mengikuti pembekalan dan pelatihan, terkait dengan NUKS, sebab masih banyak para Kepala SMA sederajat yang belum berkesempatan mengikutinya, karena keterbatasan dana pemerintah, untuk melaksanakan pelatihan dimaksud, “ungkapnya tutup. (LI)

Pos terkait