Ambon, MX. com. Dewan Pimpinan Provinsi, Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia, (DPP LP3NKRI) Maluku yang diwakili Ketua Investigasi dan Verifikasi Edison Wonata, kepada media ini. Selasa (17/12) mengungkap pihaknya memohon audensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Maluku untuk beraudensi terkait kisruh PT Bank Negara Indonesia 46 Perwakilan Maluku, yang mana kami juga sudah melayangkan surat permohonan Audensi dan sudah seminggu lebih belum ada jawaban, kami mendatangi kantornya, diterima Satpam dengan mengatakan Pimpinan OJK sedang keluar daerah sehingga kami menganggap pihak OJK menolak untuk beraudensi.
Menurutnya jika OJK yang dipimpin Bambang Hermanto, bersedia beraudensi, pihak LP3 NKRI, ingin menyampaikan agar yang bertanggungjawab tentang Kisruh atau Pembobolan yang terjadi pada PT.BNI 46 bukan saja para pelaku tapi lebih dari itu, OJK juga harus bertanggung jawab, karena memiliki kewenangan, pengawasan intensif, pengawasan normal dan pengawasan khusus, karena sejak tahun 2017, hingga terjadi pembobolan PT.BNI 46 Maluku 2019, posisi OJK sebagai pengawasan khusus berada dimana dan ini dipertanyakan, dengan begitu pihak LP3 NKRI melayangkan surat Permohonan beraudensi guna mereferensi, sekaligus membantu terkait dengan Kisruh PT BNI 46, namun sudah seminggu lebih tidak ditanggapi, itu berarti ada apa, mungkin ada unsur ketakutan, “ungkap Edison Wonata tutup. (LI)