Manuhutu : Proyek listrik Bertenaga Uap Tidak Disetujui Oleh Pemilik Lahan

Ambon, MX. com. Peluang investasi pembangunan listrik tenaga uap berdaya 500 megawatt yang sementara di gadang-gadang akan dibangun di Dusun Perat Haria Pantai Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku ditentang dan dihalang-halangi oleh beberapa oknum dan anggota masyarakat yang berada pada dusun (daerah) tersebut yang tidak mau proyek ini dibangun. Proyek listrik bertenaga uap ini sementara dalam proses berjalan namun masalahnya lahan yang dijadikan tempat pembangunan tidak disetujui oleh pemilik lahan ahli waris tersebut. Hal ini diakui oleh Raja negeri Haria Yakob Mihel Manuhutu kepada media ini. Senin (20/1/2020) via telepon seluler.

Menurutnya, pembangkit listrik ini bila dibangun akan menambah keuntungan bagi masyarakat negeri haria dimana selama ini sering padamnya lampu pada daerah Kecamatan Saparua.

Ia meminta kepada pihak-pihak dalam hal ini oknum guru dan masyarakat tersebut agar supaya tidak mempermasalahkan hal ini. sebab bila dibangun ini akan menambah peluang investasi dan menambah lapangan pekerjaan bagi anak-anak negeri Haria, dan Pemerintah Negeri Haria sendiri sangat mendukung hal ini”,”ungkapnya menutup.

Dari hasil pantauan dilapangan beberapa waktu lalu, Tim dan Petugas PLN dari Ambon telah turun dilapangan untuk survei lapangan dan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Negeri Haria dan jajaran saniri Negeri untuk mendapat persetujuan Status Hukum terkait kepemilikan lahan yang akan dijadikan pembangunan listrik tenaga Diesel tersebut.

Dengan harapan, bila nantinya dibangun proyek pembangunan listrik bertenaga uap dengan kekuatan daya 500 megawatt ini akan membantu masyrakat di kecamatan Saparua yang selama ini mengeluhkkan sering padamnya lampu pada kecamatan saparua khususnya Desa Porto dan Desa Haria. (**)

Pewarta : Reza

Editor : Alfa

Pos terkait