Tual, MX.com. Safari adat yang dilakukan di Desa Taar beda dengan desa dan raskap yang lain di Kota Tual, karena masyarakat Adat Taar menjelaskan bahwa status orang Kay Taar sama kedudukannya dengan status raja di raskap lain karena orang kaya Taar yang berhak mengukuhkan Raja Tual. Terbukti bahwa orang kaya yang ke empat (almarhum) telah mengukuhkan orang tua dari Raja Tual sekarang ZEAN TAMHER.
Masyarakat Adat Taar juga mempertanyakan keabsahan dari dua versi raja yang ada di Kota Tual. Walikota Tual menjawab selama ini raja yang mendampingi aktifitas pemerintah daerah saat ini adalah raja ZEAN TAMHER yang telah dikukuhkan oleh pemerintah ini dan salah satu keabsahan sesuai dengan pengakuan masyarakat Adat Taar terutama dari marga Tarantein bahwa, orang tua mereka yang mengukuhkan orang tua dari raja yang sekarang warisannya untuk raja tual saat ini yang sah adalah ZEAN TAMHER.
Safari Adat yang dilaksanakan merupakan kelanjutan dari Visi -Misi Walikota dan Wakil Walikota Tual yang di sampaikan pada saat Kampanye pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 kemarin dan hari ini merupakan implementasi dari Visi Misi tersebut,hal ini dikatakan Hans Yan Karmomyanan selaku Ketua Pemuda Forum Pemuda Desa Taar (FPDT ) Sabtu 16/11 di Desa Taar Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual.
Karmomyanan mengatakan bahwa, selaku generasi muda Desa Taar,menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya kepada Pemerintah Kota Tual dalam hal ini Walikota Tual Adam Rahayaan S. Ag. MSi yang telah memprogramkan kegiatan Safari Adat yang memiliki kaitan dengan tatanan adat di Wilayah Pemerintahan, khususnya di Desa Taar.
Karmomyanan juga menyadari bahwa, untuk ada dalam sebuah sinerjitas di butuhkan sebuah komitmen dan kebersamaan yang baik,mulai dari unsur Pemerintah Kota Tual Maupun para Raja. Dan untuk Pemuda Desa Taar, kami tetap akan berpegang pada norma norma adat yang telah digariskan oleh para Leluhur dan orang tetua, selain itu juga, kami bertekat untuk senantiasa bersama sama dengan Pemkot untuk menyamaratakan prosudur prosedur adat yang ada di Kota Tual.
Terkait dengan Peraturan Daerah tentang Desa Adat, Karmomyanan juga menyampai Apresiasi kepada 20 Anggota DPRD Kota Tual yang telah peduli terhadap Wilayah Hukum Adat di Tanah evav ini, sehingga dapat melahirkan sebuah Perda tentang Desa Adat, dan 4 buah Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Raschap dan Ohoi atau Finua yang mengakomodir seluruh kepentingan dan hak hak adat dalam Wilayah adat itu sendiri.
Karmomyan lebih menjelaskan Menyoal tentang ketidak hadiran orang key yang berhak atas adat di Desa Taar.Hal ini menjadi suatu tanda tanya besar bagi Pemuda,karena seharusnya beliau hadir dalam safari adat ini, namun kenyataanya tidak. sehingga kami akan mempertanyakan masalah ini kepada Pemerintah Desa dan Tua tua adat Desa Taar.
Karmomyanan beharap agar,kegiatan ini bukan hanya untuk mengimplementasi Visi-Misi saja, namun ada kegiatan lanjutan yang menjadi rel-rel adat yang dimaknai dalam kehidupan kita dari hari lepas hari, “tutupnya. (Ohbut Naraha)