Matdoan, Dikbub Terus Berupaya Agar Sarana Dan Prasarana Pendidikan Dapat Tercapai

Kepala Bidang Perencanaan dan Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual, Yahya Matdoan S,Sos di ruang kerjanya. Selasa (27/08).

Tual MX, Pemerintah Kota Tual sangat berkomitmen untuk meningkatkan mutuh Pendidikan di Kota Tual, salah satu langkah yang dilakukan adalah mengupayakan agar kualitas Sarana dan Prasarana Pendidikan itu dapat tercapai sesuai dengan standar pendidikan yang di tetapkan oleh pemerintah dalam upaya menjawab persoalan ini, maka dari tahun ke tahun itu Pemda selalu mengupayakan meningkatan angaran pendidikan sesuai dengan amanat perundang-undang sistim pendidikan Nasional. Hal ini di sampaikan oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual, Yahya Matdoan S,Sos di ruang kerjanya. Selasa (27/08).

Matdoan menjelaskan bahwa, Dinas Pendidikan dalam melaksanakan anggaran di maksud membangun sarana prasarana  pendidikan baik di tingkat TK, SD dan SMP menjadi kewenangan Pemda maka, pada tahun 2019 ini kami membangun banyak Sekolah-sekolah. Sarana pendidikan mulai dari rehabilitas Jamban, tempat Ibadah, Pembangunan Ruang Kelas Sekolah, Pembangunan Pagar, MCK yang mana merupakan standar dalam pendidikan itu sendiri.

Lanjutnya, tentu dari pembangunan yang saya sebutkan tadi itu, ada yang bersumber dari APBD dan DAU, dari tahun ke tahun itu. Kita dari Dinas Pendidikan mengalami kenaikan Pagu anggaran DAU (Dana Alokasi Khusus) dan khusus untuk DAU tahun 2019 ini. Kita mendapatkan anggaran untuk SD sekitar 6 Milyar lebih dan SMP 4 Milyar lebih dengan totalnya 10 Milyar lebih untuk pengadaan peralatan komputer dalam pelaksanaan ujian berbasis komputer. Kemudian pengadaan sarana prasarana, alat Kesenian Tradisional pada SD dan SMP, Pengadaan Media pembelajaran serta pembangunan ruang kelas. pada tahun 2019 ini. Kita fokus membangun ruang kelas bertingkat untuk 3 sekolah di antaranya SD 1 FIDITAN, SD Negeri 2 TUAL dan SD 1 KRISTEN TUAL. Sedangkan pada jenjang SMP itu, pembangunan ruang kelas bertingkat pada SMP KRISTEN TUAL, sementara rehabilitasi pada 11 ruang kelas pada 11 sekolah, pembangunan jamban pada 11 sekolah SD dan SMP serta pembangunan yang lainnya. 

Matdoan lebih menjelaskan bahwa, dari DAU itu kita membangun pagar pada beberapa SD dan SMP di antaranya, SMP Negri 3 TUAL, SD Negri 1 TUAL, SMP 3 DULLAH  UTARA di tambah lagi dengan salah satu yang menjadi perhatian pemerintah daerah yaitu Pembangunan Rumah Dinas Guru di tahun 2019 ini hampir seluruh sekolah di pulau-pulau kecamatan Tam, Tayando, Kur dan Kur Selatan itu kita membangun rumah dinas supaya mengatasi tempat tinggal para guru yang setiap saat di keluhkan selama ini.

Sementara soal pengawasan yang di lakukan dari Dinas terhadap pelaksanaan pembangunan itu sendiri Matdoan menjelaskan bahwa, di dalam Juknis peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 bahwa pelaksanaan Swa kelola itu di laksanakan oleh sekolah dan komite karna di dalam itu harus melibatkan unsur komite sebagai penangung jawab teknis dari pada kegiatan itu sendiri. Terkait dengan pelaksanaan di lapangan sebenarnya kami dari Dinas tidak punya kewenangan untuk mengatur sejauh mungkin tentang detail pelaksanaan, tetapi tugas kami untuk mengawasi maka apabilah ada masukan dan pengaduan dari Masyarakat tentang pengelolaan itu secara tertutup maka yang harus kami lakukan adalah memberikan pembinaan kepada sekolah yang bersangkutan atau yang melaksanakan pekerjaan itu sendiri sesuai dengan petunjuk teknis.

Matdoan menambahkan bahwa, pada awal kegiatan pelaksanaan kegiatan itu dinas sudah melakukan sosialisasi terkait petunjuk teknis pelaksanaan DAK fisik Tahun 2019, oleh karna itu kami sangat mengharapkan semua pihak yang berkompoten di dalam pelaksanaan pendidikan yaitu Pemerhati pendidikan, Pers, Masyarakat lain-lain mari bersama-sama kita mengawasi pelaksanaan pekerjaan soalkelolah itu untuk dapat di laksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang terbuka, transparan dan akuntabel serta tertangungjawab sehingga pelaksanaan itu tuntas dalam pelaksanaanya dalam arti administrasi pertangung jawapan dapat di laporkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara untuk batas waktu pelaksanaan pekerjaan itu sendiri tentunya satu sekolah dengan yang lain berbeda karnah pelaksanaan DAK itu terhitung sejak dana masuk pada buku Rekening Sekolah bukan dana di hitung dari penanda tanganan kontrak, tentu pelaksanaan waktunya berbeda, kalau pembangunan Jamban itu di hitung selama 120 hari kerja (4 bulan) dan untuk pembangunan ruang kelas baru itu pelaksanaanya selama 150 hari kerja sementara pelaksanaan rehabilitas selama 90 hari kerja. memang mekanisme pencairanpun seperti termuat dalam kontrak, tahap I itu sekolah penanda tanganan kontrak kemudian tahap kedua setelah pekerjaan mencapai 30 Persen dilanjutkan dengan tahap tiga kalau pekerjaan sudah mencapai 70 persen tentu di laporkan dan disertai dokumentasi dengan melampirkan bukti-bukti fisik yang tertangung jawab, tetapi untuk tahun ini kami berkomitmen bahwa pencairan tahap kedua itu setelah kami turun ke lapangan melakukan pemantauan cek fisik  dan kondisi riil di lapangan baru kita melakukan pencairan, kami tidak hanya berdasarkan dekomentasi, tetapi saya sebagai Kasubag perencanaan dan PPK DAK SD, itu akan menguji langsung di lapangan. (Ohbut Naraha)

Pos terkait