Notanubun, Pelayanan RSUD-KS Langgur Sudah Kembali Normal

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuidtubun Langgur dr.Ketrintje Notanubun,M.Kes kepada media ini. Senin (2/9) diruang kerjanya.

Tual MX.com, Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Sadsuidtubun langgur Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku saat ini mulai dari kunjungan para pasien kembali normal, tidak seperti pada kondisi yang terjadi pada bulan Juni dan Juli 2019 setelah ketegasan dalam pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuidtubun Langgur dr.Ketrintje Notanubun,M.Kes kepada media ini. Senin (2/9) diruang kerjanya.

Notanubun menjelaskan bahwa, Rumah sakit dalam melaksanakan pelayanan tentunya dilakukan oleh SDM-SDM baik itu ASN maupun non ASN. kita semua percaya dan yang kita inginkan adalah pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat sesuai dengan standar. Standar yang dimaksudkan adalah bagaimana jam (waktu) buka pelayanan kepada pasien, ketika masyarakat datang ke rumah sakit mereka mengharapkan pelayanan yang sudah berjalan, artinya sesuai dengan standar dimana pelayanan itu harus ada dokter, kalau kita ada dokter penyakit dalam, dokter kebidanan dan yang lain. Lanjutnya, terus kalau tidak dilakukan pelayanan, masalahnya karena itu dokter ingin membuat aturan sendiri tetapi saya mengacu bahwa yang bersangkutan juga adalah seorang ASN. bagi saya ketika para dokter minta izin terus tidak ada penggantinya, itu hal yang sulit. Untuk saya, mengizinkan karena apapun kepentingan, prioritaskanlah kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.

Dijelaskannya, dari ketegasan yang saya lakukan maka muncul aksi mogok yang dilakukan oleh salah satu dokter saat itu dan saya mengetahui bahwa saya tegas dan keras sehingga orang tidak suka. saya tidak menyepakati dokter berangkat terus karena akan menelantarkan banyak orang yang datang di rumah sakit (pasien). kecuali seperti dulu, ada dokter yang berangkat keluar daerah tetapi ada pengganti dokter yang lain atau dokter kontrak sehingga masyarakat datang berobat poliklinik tetap buka. Tetapi, ini dokter pergi keluar daerah lalu masyarakat datang tidak ada pelayanan ini tidak sesuai dengan yang kita harapkan. ‘disitu telah terjadi perbedaan pendapat dari saya sebagai dokter dengan dokter tertentu’, sehingga yang bersangkutan melakukan aksi mogok di RSUD Karel Sadsuidtubun Langgur dan melakukan pelayanan ditempat lain (rumah sakit lain) padahal dokter spesialis tersebut hanya satu dokter padahal yang bersangkutan lupa tugas sebagai ASN yang mana masuk dari jam 08.00 sampai 15.00 WIT tetap ada di Rumah Sakit kalau tidak dilaksanakan fungsi dengan baik maka akan ditegur.

Notanubun menjelaskan lagi bahwa, Rumah Sakit merupakan tempat pelayanan untuk orang datang berobat tentunya, dokter harus menuliskan dalam berkas rekaman medis (BRM) nanti setelah pasien pulang. Dokter membuat kelengkapannya, setelah kelengkapannya siap, berkas itu, harus kami masukan ke BPJS. ‘kita di rumah sakit Karel Sadsuidtubun Langgur pasien yang berobat itu banyak menggunakan jaminan BPJS dan terhitung 90 persen masyarakat yang datang berobat di rumah sakit kelengkapan berkasnya harus diferifikasi, baru kami masukan lagi ke BPJS untuk dibayarkan, ini yang merupakan pendapatan bagi rumah sakit. Kalau, berkas tadi tidak di lengkapi maka kami tidak dapat pendapatan.

Notananubun lebih menjelskan bahwa Peraturan baru dari Presiden Republik Indonesia (Perpres) 82 tahun 2018 itu terbit di bulan September 2018 menyatakan bahwa, jika Cleam yang di masukan dari rumah sakit tidak lengkap dan terlambat maka hangus, dan dikasih batas waktu hanya 6 bulan saja, tentu saya sebagai Direktur Rumah Sakit harus mengambil langkah karena pasien yang di rawat dan di lakukan pelayanan di rumah sakit tentunya mendapat pelayanan perawatan, obat-obatan makanan dan minuman tempat menginap berarti ada pengeluaran (kos) yang keluar terus. Kalau tidak dijadikan Cleam siapa yang rugi dan bertanggung jawab. ‘Saya direktur sebagai pengelola rumah sakit, saya harus memikirkan, kalau tidak rumah sakit tidak bisa melakukan operasional lagi. Oleh karena itu, saya sampaikan bahwa dulu peraturan itu, setelah 2 tahun, Cleam itu masih ditolelir namun sekarang Perpres 82 tahum 2018 itu jelas sehingga para Dokter berkewajiban untuk berkas-berkas yang di maksudkan 2-3 hari itu harus sudah lengkap. Jangan sampai terjadi seperti hari-hari kemarin berkas terlambat baru banyak alasan dan itupun dari dokter tertentu. Bahkan, ada yang mau mundur diri dan lain-lain.

Terhadap persoalan tersebut sudah saya sampai di DPRD, saya jelaskan bahwa dokter yang bersangkutan setiap bulan keluar daerah ikut simposium untuk menambah pengetahuan tetapi itu bukan tugas negara yang harus dilakukan tetapi itu kepentingan pribadi. Kalau kita bicara sulit, karena yang bersangkutan merupakan dokter-dokter putra daerah yang di biayai pemerintah daerah. (Metty Naraha)

Pos terkait