Ambon, MX. Kata Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tentunya akan ‘Menjadikan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’, Pesan yang singkat namun secara umum mengandung makna Pancasila sila ke 5 yang mempunyai arti. Namun, yang terjadi di dalam nuansa Kemerdekaan ke 74 Republik Indonesia di bulan Agustus 2019. Negara Republik Indonesia belum menjamin kemerdekaan atau Hak dari warga Negara Indonesia yang tertuang dalam Negara ini dan Terkhusus Anak-anak Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku Indonesia, “Papar Thea Pelapory, SE Kepada Malukuexpress Online di Kantor PWI Provinsi Maluku Jalan Said Perintah No. 48. Jumat (30/8)
Terkait dengan itu, Saya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2010 Kabupaten Seram Bagian Barat yang lulus tes pelamar umum yang sudah 9 tahun sampai sekarang ini bersama 180 CPNS belum di angkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku Indonesia, Dimana, dalam proses-proses seleksi telah dilalui dan lulus dengan Surat Keputusan Bupati tertanda cap dan Tangan Basah atasnama Negara ini.
Lanjutnya, dengan belum jelasnya nasib kami anak bangsa Indonesia Orang Maluku Anak Saka Mese Nusa Ina. Persoalan yang membutuhkan sebuah sikap empati rasa kepedulian yang baik dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Pemerintah Provinsi Maluku terhadap persoalan kami, dimana persoalan ini sudah terlalu lama dibiarkan dan terus diabaikan untuk diselesaikan secara arif, bijaksana dan beradad.
“Kami minta presurenya dari bapak Gubernur Maluku Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail untuk melihat masalah kami, Masalah Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2010, di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 74, sebagai penghormatan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berilah kami kesempatan untuk pengabdian kepada Negara ini. Seakan-akan, kami tidak dihargai dan tidak dipedulikan oleh Pemerintah”, “ungkapnya.
Jadi kami mohon tanggapan yang baik dari Pemerintah Provinsi Maluku terhadap persoalan kami ini, sehingga bisa terselesaikan dengan baik dan ketika persoalan ini di respon secara baik ‘kami sangat bahagia’,”tuturnya.
Besar harapan saya dan 180 CPNS Kabupaten 2010, ada tanggapan yang baik dari Pemerintah Provinsi Maluku untuk menerima persoalan ini menjadi bahan untuk diperjuangkan bersama dengan Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat ke Pemerintah Pusat untuk di selesaikan secara arif dan bahagia.
“jika memang tidak diperjuangkan lagi, maka jangan pernah salahkan kami, akan membuat sesuatu yang di luar dugaan dari Pemerintah Provinsi Maluku Maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat bayangkan”,”tekannya menutup.
JPKP Provinsi Maluku Desak Gubernur Maluku Sesegera
Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Provinsi Maluku, Edwin Akihary, S.Pi di tempat terpisah ketika dihubungi lewat telpon seluler (30/8) mengatakan bahwa, Keputusan dan persoalan sekecil ini di daerah Maluku ada di tangan Gubernur Maluku sebagai panjang tangan pemerintah pusat di daerah. Saya menilai, persoalan CPNS Tahun 2010 yang belum pengangkatan ini terlalu kecil bagi Bapak Murad Ismail dan saya yakin bisa diselesaikan oleh seorang Gubernur Maluku saat ini. ‘Yah walaupun Gubernur Maluku yang lalu-lalu tidak mampu menyelesaikan’, “Saya yakin di tangan bapak Gubernur Maluku Yang Baru ini persoalan ini bisa diselesaikan”,”terangnya.
Sebenarnya, persoalan ini mudah sekali, tinggal pa gub panggil pa bupati, lalu duduk bersama dengan anak-anak bangsa ini, lalu sama-sama ke pusat, apalagi pa gub lintasnya orang pusat dan pas lagi MENPANnnya bekas pimpinan beliau di Mabes Polri plus sinkron dengan Komisi II DPR RI, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dan Juga Bapak Presiden RI Joko Widodo, “mudahkan kalau pa gubernur turun tangan”, SELESAIlah Persoalan tuh ”, “Demikian tutupnya. (Tim)