Malukuexpress.com, Pemantau Keuangan Negara Buat Surat Terbuka Kepada Presiden Joko Widodo.
Kepada Yang Terhormat
- Presiden RI Bapak Jokowi
- Menteri Dalam negeri
- Para Gubernur di Indonesia
- Para ketua Komisi Informasi di Indonesia
Perihal : Surat Edaran Kakesbangpol Kabupaten Kotim Kalimantan tengah Nomor 220/279/Kesbangpol/X/2020 yang menurut PKN adalah sebuah upaya pembodohan dan perlawanan kepada PKN.
Dengan Hormat,
Kami Pemantau keuangan negara PKN merasa keberatan kepada Surat Edaran Kakesbangpol Kabupaten Kotim Nomor 220/279/Kesbangpol/X/2020, yang intinya Surat Edaran Larangan kepada seluruh Dinas dan Kepala Desa dan Jajaran untuk memberikan Informasi Publik kepada Ormas karena melanggar pasal 59 ayat 2 huruf e UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak Hukum sesuai dengan peraturan dan perundang undangan.
Bahwa walaupun tidak secara lansung menyembut Ormas PKN, namun akibat Surat edaran ini berdampak kepada Tim PKN di Kotim pada saat melakukan Peran serta masyarakat atau pengawasan masyarakat di Wilayah Pemda Kab Kotim, antara lain adanya Kepala Dinas dan Kepala Desa yang menolak permintaan informai Publik tentang APBDes dan LPJ APBDes yang di minta oleh Tim PKN dengan alasan sudah ada surat Edaran ini yang melarang memberikan Kepada siapapun kecuali Inspektorat, BPK RI dan Kepolisian dan Kejaksaan dan Bupati.
Bahwa larangan kepada Ormas atau kepada PKN meminta Informasi Publik dengan mengunakan dasar 59 ayat 2 huruf e UU No 17 Tahun 2013 adalah melanggar Hak hak konstitusi Rakyat sebagai mana Pasal 28 F UUD 1945 dan Surat Edaran ini bertentangan dengan UU Nomor 31 tahun 1999 pasal 41 PP 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pemberantasan Korupsi dan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Permendagri No 3 Tahun 2017 tentang pedoman PPID di Pemerintahan Daerah. Khususnya Pasal 2 ayat 1 UU No 14 Tahun 2008, (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Bahwa PKN meminta Informasi Publik bertujuan untuk mendukung pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sesuai amanat dan perintah pasal 2 PP 43 Tahun 2018.
Pasal 2, (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk : a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
- hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
Bahwa PKN meminta Informasi tersebut bukanlah bertujuan untuk melakukan Tindakan Hukum sesuai dengan Tugas dan wewenang Penegak Hukum antara lain Penangkapan atau penggeledahan atau penahanan, namun PKN hanya melakukan Pengawasan masyarakat dengan mencari .memperoleh dan melaporkan bila ada temuan temuan dugaan korupsi ke penegak Hukum .sesuai pasal 2 ayat 2 PP 43 Tahun 2018 .
Bahwa PKN adalah Perkumpulan Rakyat yang terpanggil untuk membela Negeri ya dengan cara antara lain berperan serta membrantas korupsi dengan gunakan legalitas PKN sesuai amanat UU No 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang KKN dan PP 68 Tahun 1999 Penyelenggaraan negara .
Atas Fakta Fakta diatas kami pemantau keuangan negara PKN meminta kepada Presiden dan jajarannya agar 1. Melakukan Sosialisasi tentang UU No 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 dan UU No 14 Tahun 2018, 2. Membuat satu sistim atau program untuk membangun dan tercipta nya Pradigma bagi penyelenggara negara Bahwa APBD dan APBN itu adalah uang Rakyat, dan sehingga terbuka untuk rakyat, 3. Memberikan akses seluas luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Negara dan Pemberantasan Korupsi, 4. Mewujudkan Azas Transparansi dan Akuntabel yang artinya terbuka dan bertanggung kepada Rakyat, Bukan hanya Slogan atau pencitraan semata. 5. Melakukan Reformasi mental total untuk cipta kondisi budaya malu korupsi dan Malu sama Rakyat.
Demikianlah Surat terbuka Pemantau Keuangan Negara (PKN) ini kami buat. Semoga ini bermanfaat untuk cipta kondisi pemerintahan yang bersih dalam mengwujudkan masyarakat adil makmur dan sejahtera sesuai dengan cita-cita kemerdekaan RI. (**)
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)
TTD
PATAR SIHOTANG, SH., MH
KETUA UMUM