Malukuexpress.com, Karo – Pihak Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Karo, tidak menghiraukan kalau Keluarga Almarhum Purnawirawan Sending Tarigan, memiliki Akta Pembagian Hak Bersama, yang diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kab. Karo.
Tanah warisan almarhum, luasnya kurang lebih 404 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Lorong Ikutan. Sebelah Selatan berbatas dengan Kantor koramil. Sebelah Timur berbatas dengan tanah/rumah Karpiah. Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Gundaling.
Walau keluarga almarhum telah menunjukkan Akta yang diterbitkan PPAT kepada pihak BPN dilapangan, membuktikan bahwa tanah seluas 404 m tersebut milik keluarga almarhum. Namun pihak BPN tetap saja mengabaikan Akta tersebut, sebaliknya pihak BPN tetap melakukan pengukuran tanah yang ada di kawasan Koramil 03/Berastagi.
Yang jadi pertanyaan keluarga ahli waris Almarhum Sending Tarigan, kenapa tanah warisan yang telah memiliki badan hukum (Akta Notaris…red) seluas 404 meter persegi itu, dijadikan satu dengan tanah orang lain oleh pihak BPN. “Artinya tanah kami seluas 404 meter itu, sudah diberikan pihak BPN kepada oknum yang menyuruh mengukur tanah di kawasan koramil itu,” kata Karmin Tarigan kepada awak media, Minggu 28 April 2024, pukul 10.15 WIB di Berastagi.
Sebelumnya, Karmin Tarigan bersama Andri Tarigan (ahli waris) menanyakan status tanah warisan orangtuanya itu kepada pihak kantor pertanahan (BPN) kabupaten karo, Senin (22/4/2024) lalu. Saat bertemu dengan pihak kantor pertahanan bernama Ifan Milala, dan langsung menanyakan tentang tanah warisan orangtuanya,
Saat ditanya keluarga almarhum kepada Ifan Milala, siapa yang menyuruh pengukuran tersebut, Ifan Milala mengatakan dengan singkatnya, “kalau itu rahasia negara, tapi soal pengukurannya yang salah itu, tanya saja langsung dengan Faisal, karena dia bagian lapangan ,” kata Ifan Meliala.
Selanjutnya Karmin Tarigan menghubungi Faisal melalui ponselnya, tetapi yang datang bukannya Faisal melainkan Rudolf Manihuruk didampingi Ardiansyah Bangun. Saat ditanya Karmin, Rudolf Manihuruk menjawabnya dengan singkat, “saat dilakukan pengukuran mereka tidak tahu kalau tanah milik almarhum sending tarigan sudah memiliki akta dari pejabat pembuat akta tanah. Jadi tanah milik almarhum disatukan dengan tanah koramil. Kalau bapak keberatan buat saja gugatan”, kata Rudolf Manihuruk didampingi Ardiansyah Bangun, Senin 22/4/2024 lalu, pukul 15.15 WIB di Kantor Pertanahan Kab. Karo.
Dalam hal ini pihak keluarga, ahli waris tanah milik almarhum sending tarigan, telah mengadakan musyawarah dan sepakat akan membuat gugatannya. Atas tanah warisan yang telah dikuasai (dicaplok) seseorang yang mengakui tanah warisan almarhum sending tarigan seluas 404 meter itu miliknya.
Menurut Karmin Tarigan yang mewakili keluarga ahli waris, mereka akan menindaklanjutinya ke PTUN Medan. Mereka hanya menuntut tanah warisan orangtuanya itu di kembalikan secara utuh. (Roy)