Tual, MX.com. Guru-guru dari pulau-pulau yakni Kecamatan Kur, Tam, Tayando maupun didaratan kecamatan Dullah Utara dan Dullah Selatan dari satuan pendidikan SD dan SMP yang selama ini antrian di kantor tidak lain melengkapi dan memasukan laporan guna berproses Dana BOSDA maupun Dana BOSNAS, dimana proses secara kolektif,”Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual, Budasir Tamher.
Tamher menjelaskan bahwa khususnya untuk dana BOSDA prosesnya biasa dari awal dikeluarkan Surat Keputusan supaya mengetahui berapa besar dana yang diterima oleh sekolah berdasarkan jumlah siswa. Terus mereka membuat rancangan kerja sekolah (RKS), itu yang sudah ditetapkan dari Bagian keuangan untuk 4 jenis kegiatan antara lain penerimaan siswa baru, terus BSM untuk Belajar siswa miskin atau Kartu Maren Pintar (KMP) kemudian pembelajaran itu operasional hari-hari di sekolah dan yang terakhir adalah pemeliharaan, baik fisik maupun fasilitas di dalam antara lain sarana-prasarana, setelah itu disusun, lalu di input dalam SIMDA.
Lanjutnya, setelah semuanya terinput dengan baik dan tercover kemudian diperiksa kembali, baru muncullah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dari DPA itu baru diterbitkan pencairan, aturannya seperti itu dan sudah dikerjakan menyangkut Sumber Daya Manusia (SDM) beberapa waktu lalu, mau dibuat penyusunan aplikasi itu sama dengan di dana BOSNAS untuk dibawa di aplikasi yang ada di Kementerian tetapi dilihat aplikasi dari Kementerian dengan yang ada di Kota Tual yang menggunakan SIMDA lebih fleksibel yang ada lebih gampang dibaca di SIMDA, sementara aplikasi dari kementerian sedikit ribet, akhirnya karena tukar ganti dari aplikasi masuk ke manual.
“Manual masuk ke aplikasi, akhirnya kita ambil kesimpulan kita pakai model SIMDA supaya gampang dilihat dan gampang dipelajari. Selain itu, SDM dari para guru di sekolah lebih khusus bendahara, kadang dia belum memahami tentang cara menginput data sehingga kedepan akan diberi pelatihan bagi mereka terutama baik itu operator maupun bendahara”,”ungkapnya.
Tambahnya, untuk proses dana BOSNas itu sistemnya disampaikan laporan dulu, lalu dikoreksi kemudian dilakukan proses pencairan dan perhitungan siswa itu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, bahwa sekolah yang jumlah siswa di bawa 60 siswa dibulatkan menjadi 60, tetapi kalau di pakai perhitungan lain dibawa 60 itu, tetap maka kendala dan masalah ada di sekolah baik itu dana BOSNAS maupun BOSDA dan proses dana tinggal triwulan terakhir.
Kedepan, harapan saya kepada para Kepala sekolah dan stafnya untuk memperhatikan laporan kalau belum mengerti dapat bertanya, jangan sampai waktu terbuang karena bolak-balik di dinas karena laporan salah atau dokumen tidak lengkap, juga harus jujur pada diri sendiri, andai kata kalau bendahara ditanya Kepala sekolah karena tidak masuk sekolah sering jawab urusan dana laporan dan dokumen dana BOSDA dan BOSNAS tetapi disaat datang di Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) ditanya katanya lagi mengajar.
“Itulah membuat saya tidak mau kecolongan dan saya berikan solusi sesudah jam sekolah baru urusan dikantor dan perlu dikomunikasikan dengan baik jangan terkesan kami dari dinas mengulur waktu sehingga guru datang di dinas berhari-hari meninggalkan Sekolah lalu murid diterlantarkan”,” tutupnya. (Ohbut Naraha)