Tanimbar, malukuexpress.com -Rumah tangga di Desa Manglusi, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tak lagi sekadar retak, tapi meledak.
Yermelina Bakunda (37) melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya yang disebut telah terang-terangan melamar dan membawa perempuan lain sebagai istri kedua, bahkan tinggal serumah, sementara status perkawinan dengan Yermelina masih sah secara agama dan negara.
“Belum pernah ada cerai. Tidak di gereja, tidak di pengadilan. Tapi dia sudah pergi melamar perempuan lain,” tegas Yermelina.
Yang membuat perkara ini menyengat adalah fakta bahwa persoalan ini telah dimediasi di tingkat desa dan melibatkan dinas terkait, namun tak membuahkan hasil. Yermelina bahkan menilai Pemerintah Desa Manglusi tidak berdiri netral.
“Saya merasa seperti tidak punya harga diri. Seolah-olah keputusan bisa dibuat di meja desa tanpa proses hukum,” ujarnya.
Laporan Resmi Masuk 18 Februari 2026
Perkara ini tidak berhenti di ruang mediasi. Pada 18 Februari 2026, pihak korban bersama kuasa hukum secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Polres Kepulauan Tanimbar.
Kini sorotan tajam publik mengarah pada aparat penegak hukum.
Kasus ini bukan sekadar konflik rumah tangga. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan terhadap perempuan, dan dugaan pelanggaran hukum pidana.
Oleh karena itu, pihak keluarga mendesak agar Polres Kepulauan Tanimbar segera:
Memberikan kepastian status laporan,
Melakukan klarifikasi terhadap terlapor,
Mengusut dugaan pelanggaran pidana tanpa tebang pilih
Memberikan perlindungan hukum kepada pelapor
Hukum tidak boleh lambat ketika martabat seseorang sedang dipertaruhkan.
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (jo. UU No. 16 Tahun 2019)
Pasal 3 ayat (1): Pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri.
Selanjutnya, Pasal 4 dan 5: Poligami hanya dapat dilakukan dengan izin pengadilan dan memenuhi syarat ketat.
Tanpa izin pengadilan, perkawinan kedua dapat dianggap tidak sah secara hukum negara.
Pasal 279 KUHP
Mengatur tentang tindak pidana perkawinan kedua sementara masih terikat perkawinan yang sah.
Ancaman pidana dapat dikenakan kepada pihak yang menikah lagi padahal masih memiliki istri yang sah.
Selain itu, Pasal 284 KUHP (Perzinaan)
Jika terbukti terjadi hubungan yang memenuhi unsur pidana, maka dapat diproses sebagai delik aduan.
UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
Apabila terdapat unsur kekerasan psikis, tekanan, atau perlakuan merendahkan martabat istri sah, dapat masuk dalam ranah kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Kasus ini kini menjadi ujian: apakah hukum berdiri tegak di atas prinsip keadilan, atau justru membiarkan luka sosial semakin melebar?
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Manglusi belum dapat dikonfirmasi karena kendala jaringan internet di desa tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi demi keberimbangan informasi.
Kini publik menunggu langkah cepat dan tegas dari Polres Kepulauan Tanimbar.
Karena ketika hukum lambat bergerak, kepercayaan masyarakat bisa runtuh lebih cepat dari api yang membakar harga diri seorang istri sah. (*tim






