Borok Galian C Ilegal di Kali Kobi: Oknum Perangkat Negeri Seti Diduga Kebal Hukum?

MX .COM, MALUKU TENGAH – Praktik pertambangan galian C ilegal di Negeri Seti, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, semakin meresahkan. Aktivitas yang berlangsung di aliran Kali Kobi ini tidak hanya menjarah kekayaan alam daerah, tetapi juga diduga melibatkan jaringan internal perangkat desa yang membuat penegakan hukum seolah jalan di tempat, “ungkap sumber yang enggan namanya dipublikasikan dalam rilis kepada media ini. Sabtu 11/4.

Penjarahan Terang-terangan di Aliran Kali Kobi
Dengan menggunakan alat berat dan armada pengangkut, para pelaku secara bebas mengeruk material di sekitar aliran Kali Kobi tanpa memiliki izin resmi dari instansi terkait. Warga melaporkan bahwa praktik ini dilakukan oleh oknum-oknum yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat, yakni Kepala Dusun Nusabotam (Elias Hunsam), anggota Saniri Negeri (Dian Hunsam), dan seorang warga bernama Matrius Hunsam.

Negara Rugi, Rakyat Kebanjiran

Dampak dari pembiaran ini sangat fatal. Potensi pendapatan daerah senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah hilang begitu saja akibat pengerukan ilegal ini. Namun, kerugian paling nyata dirasakan oleh masyarakat di lima desa tetangga:
Pertama, Desa Tehuana, Wonosari, A2, Seti Bakti, dan Seti Bakti Trans kini menjadi langganan banjir setiap musim hujan akibat rusaknya ekosistem sungai.

Kedua, Sektor Pertanian Lumpuh: Luapan air sungai merendam persawahan dan perkebunan sayur, menghancurkan sumber mata pencaharian warga.

Raja Negeri Seti Didesak Bertanggung Jawab

Ketidaktegasan pihak berwenang memicu kemarahan warga. Raja Negeri Seti diminta tidak menutup mata dan segera bertanggung jawab atas keterlibatan bawahannya dalam aktivitas yang mengancam kehidupan orang banyak tersebut.

“Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji. Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum harus segera menyeret pelaku ke ranah hukum sebelum lingkungan kami hancur total,” tegas perwakilan warga dalam tuntutannya. (*

Pos terkait