Bukan Bagi-Bagi Jabatan! Wali Kota Ambon Bongkar Arah Baru Penataan OPD

MALUKUEXPRESS.COM, Wali Kota Ambon melontarkan pernyataan tegas saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Ambon Tahun 2026, Kamis (8/10/2026).

Di hadapan sekitar 100 peserta yang terdiri dari pimpinan perangkat daerah, sekretaris maupun pejabat yang menangani urusan perencanaan dan kepegawaian, Wali Kota menegaskan bahwa penataan organisasi perangkat daerah tidak boleh dijadikan jalan untuk memperbanyak struktur maupun jabatan.

Bacaan Lainnya

“Jangan sampai ada satu yang belum dapat jabatan lalu mulai cari-cari jabatan baru untuk diisi. Tidak boleh seperti itu,” tegas Wali Kota.

Menurutnya, birokrasi merupakan motor penggerak utama pemerintahan. Karena itu, struktur organisasi harus benar-benar dirancang berdasarkan beban kerja, karakteristik daerah, kebutuhan masyarakat serta target pembangunan Kota Ambon.

Bukan Tambah Jabatan, Tapi Tambah Kinerja
Wali Kota menegaskan, prinsip utama penataan kelembagaan adalah tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran.
Struktur organisasi yang terlalu gemuk justru berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan, memperbesar ego sektoral dan menghambat kerja pemerintahan.

“Yang kita butuhkan adalah struktur organisasi yang tepat, efektif, efisien dan sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik daerah,” katanya.
Ia meminta seluruh pimpinan OPD tidak melihat evaluasi kelembagaan sebagai kesempatan untuk mengusulkan penambahan bidang, seksi atau jabatan semata.

Sebaliknya, setiap usulan harus mampu menjawab persoalan konkret yang dihadapi organisasi.

Beban OPD Tak Boleh Diukur dari Nama Dinas
Dalam forum tersebut, Wali Kota juga membuka kemungkinan adanya perubahan struktur pada sejumlah perangkat daerah yang dinilai memiliki beban kerja besar.
Salah satu yang disorot adalah perangkat daerah yang menangani pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan masyarakat desa.

Menurutnya, penggabungan berbagai urusan dengan beban program yang besar perlu dikaji secara objektif agar tidak membuat organisasi bekerja di luar kapasitasnya.

Persoalan serupa juga terlihat pada urusan lingkungan hidup dan persampahan.
“Urus sampah saja sudah luar biasa. Mengatur operasional armada, masyarakat, pengelolaan, limbah dan berbagai urusan lingkungan lainnya,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta agar seluruh struktur dievaluasi berdasarkan beban kerja riil, bukan sekadar mempertahankan struktur yang sudah ada.

BPBD Jadi Perhatian Khusus
Perhatian khusus juga diberikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Wali Kota menilai penguatan kelembagaan BPBD menjadi penting karena Kota Ambon memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi.

Ia bahkan mendorong agar tipe kelembagaan sejumlah perangkat daerah dikaji kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kota Ambon secara nasional ditetapkan sebagai kota rawan bencana. Setiap tahun bencana terjadi di Kota Ambon. Kita membutuhkan penguatan organisasi kelembagaan BPBD supaya semakin kuat,” tegasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan tipe organisasi tidak boleh dilakukan berdasarkan keinginan semata. Semuanya harus memiliki dasar regulasi, indikator dan kajian yang jelas.

Jangan Ada “Ego Sektoral”
Pesan lain yang tidak kalah keras adalah soal potensi tumpang tindih tugas antar-OPD.

Wali Kota mengingatkan, ketidakjelasan pembagian kewenangan dapat memicu ego sektoral dan menghambat koordinasi.

“Jangan sampai tumpang tindih. Tumpang tindih itu kemudian melahirkan ego sektoral dan menghancurkan kerja-kerja bersama sebagai satu kesatuan jajaran Pemerintah Kota Ambon,” katanya.

Karena itu, masing-masing perangkat daerah harus memahami secara jelas tugas pokok dan fungsi masing-masing.

44 Unit Kerja Dievaluasi
FGD ini merupakan tindak lanjut evaluasi awal yang telah dilakukan Bagian Organisasi Setda Kota Ambon terhadap 44 unit kerja.

Evaluasi menggunakan instrumen PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018.

Hasil evaluasi tersebut selanjutnya dibahas bersama perangkat daerah untuk mengetahui kondisi struktur organisasi, tata kelola, tingkat kematangan kelembagaan serta unit kerja yang membutuhkan prioritas penataan.

Hasilnya diharapkan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan sekaligus bahan pertimbangan dalam penyusunan atau revisi Perda Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Kalau Perlu Diubah, Ya Diubah”
Wali Kota juga menegaskan bahwa struktur organisasi bukan sesuatu yang tidak boleh disentuh.

Sepanjang perubahan memiliki dasar kebutuhan dan kajian yang kuat, maka penyesuaian dapat dilakukan.
“Tidak ada yang tidak bisa dirubah di dunia ini, kecuali kitab suci. Yang lain, jika memang sesuai kebutuhan, masih bisa dirubah,” ujarnya.

Ia meminta seluruh OPD menyampaikan aspirasi dan kebutuhan secara terbuka dalam FGD.

Namun, semua usulan harus dikembalikan kepada tujuan utama: membuat pemerintah bekerja lebih efektif dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

“Apapun yang nanti diusulkan, perubahan-perubahan itu harus bertujuan untuk semakin kita bekerja efektif, efisien, tidak tumpang tindih dan seterusnya,” katanya.

FGD menghadirkan Kepala Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Andus Paskalis Bailun Meja, sebagai narasumber.

Wali Kota meminta seluruh peserta memanfaatkan forum tersebut untuk menggali berbagai persoalan dan memperoleh masukan langsung dari Kemendagri.

Sebab, bagi Pemerintah Kota Ambon, reformasi kelembagaan bukan tentang berapa banyak jabatan yang tersedia, tetapi seberapa efektif birokrasi bekerja dan seberapa nyata dampaknya bagi masyarakat. (CM)

Pos terkait