Diduga Tidak Memfungsikan Sekretaris, Kepala Dinas Perindagtransnaker Tanimbar Disorot

Saumlaki, Malukuexpress.com– Tata kelola birokrasi di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Perindagtransnaker) Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali menjadi perhatian publik. Kepala dinas setempat diduga tidak memfungsikan sekretaris dinas sebagaimana mestinya dalam struktur organisasi, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pelaksanaan tugas, pola hubungan kerja, serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, fungsi sekretaris sebagai unsur pembantu utama dalam bidang perencanaan, koordinasi, administrasi, dan pengendalian kegiatan tidak berjalan optimal. Kepala dinas justru mengambil alih sebagian besar fungsi tersebut, sementara pejabat sekretaris dinas hanya menjalankan rutinitas administratif tanpa dilibatkan secara penuh dalam proses pengambilan keputusan maupun perumusan kebijakan.

“Sekretaris hanya datang, melaksanakan tugas, menerima gaji dan tunjangan, tanpa benar-benar difungsikan sesuai kapasitas dan mandat jabatan,” ungkap Sekretaris Dinas Perindagtransnaker, Daniel E. Sabono, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (11/9) pukul 12.00 WIT.

Fenomena ini menimbulkan ketidakharmonisan hubungan kerja antara kepala dinas dan sekretaris, yang berimplikasi pada menurunnya efektivitas organisasi perangkat daerah. Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus berlandaskan pada asas akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan.

Pasal 67 huruf (b) UU tersebut menegaskan kewajiban setiap pejabat daerah untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Pasal 76 mengatur larangan bagi kepala daerah maupun pejabat perangkat daerah melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, termasuk pengabaian fungsi pejabat struktural yang memiliki tugas pokok dan fungsi jelas dalam organisasi perangkat daerah.

Seorang tokoh masyarakat yang memahami birokrasi Tanimbar menilai, jika seorang kepala dinas tidak memfungsikan pejabat di bawahnya, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Seorang pimpinan semestinya mampu mempengaruhi, mengarahkan, dan memberdayakan seluruh pejabat struktural, termasuk sekretaris, demi mencapai tujuan bersama organisasi. Mengabaikan fungsi pejabat yang sudah diatur jelas dalam struktur bertentangan dengan prinsip good governance,” ujarnya.

 

Secara normatif, tindakan penyalahgunaan kewenangan berpotensi dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 76 UU No. 23/2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi tersebut dapat berupa:

Teguran tertulis;

Penundaan kenaikan gaji atau pangkat;

Penurunan jabatan; hingga

Pemberhentian dari jabatan apabila terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Pengawasan internal melalui Inspektorat Daerah serta evaluasi kinerja oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dipandang sebagai langkah yang harus segera dioptimalkan agar setiap aparatur bekerja sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas birokrasi.

 

Lebih lanjut, tokoh masyarakat tersebut menegaskan bahwa harmonisasi hubungan kerja antara kepala dinas dan sekretaris merupakan syarat penting untuk menjaga soliditas organisasi perangkat daerah. Jika disharmoni terus berlangsung, dikhawatirkan akan menimbulkan stagnasi, penurunan produktivitas, serta menurunnya kualitas pelayanan publik.

“Organisasi hanya dapat berjalan optimal apabila seluruh fungsi dilaksanakan sesuai tupoksi. Kepala dinas harus memimpin, sekretaris harus mengoordinasi, dan staf teknis harus melaksanakan. Jika salah satu unsur dikesampingkan, maka roda organisasi akan pincang,” tegasnya.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Perindagtransnaker Tanimbar belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan tidak difungsikannya sekretaris dalam mekanisme kerja dinas. Kendati demikian, publik berharap agar regulasi ditegakkan, pengawasan diperkuat, serta prinsip akuntabilitas dijunjung tinggi demi mewujudkan tata kelola birokrasi yang profesional, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (*

Pos terkait