MALUKUEXPRESS.COM, Persoalan sertifikasi tanah di kawasan Benteng Karang, Negeri Passo, Kota Ambon, bukan lagi sekadar soal selembar sertifikat.
Kini muncul sederet pertanyaan yang menyentuh daftar nama, dokumen PTSL, objek tanah, sertifikat induk, perubahan nama, hingga dugaan tumpang tindih sertifikat.5 /10/2026
Ketua BPI-KPNPA RI Provinsi Maluku, Betty Lawasama, mendesak BPN Kota Ambon, Kanwil BPN Maluku, Kementerian ATR/BPN, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh.
mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Rudy Sapulette, membuka data dan menjelaskan seluruh proses tersebut secara transparan.
Sebab kalau administrasinya benar, mengapa tidak dibuka?
Dan kalau ada kekeliruan, siapa yang harus bertanggung jawab?
Persoalan ini juga patut menjadi perhatian Wali Kota Ambon, camat, lurah, pemerintah negeri, DPRD, aparat penegak hukum, dan seluruh masyarakat, karena menyangkut kepastian hukum atas tanah yang berada di wilayah Benteng Karang.
15 NAMA DIKLAIM SUDAH DIAJUKAN — KENAPA TIDAK MUNCUL?
Salah satu pertanyaan terbesar menyangkut sekitar 15 nama warga yang disebut telah dikumpulkan, dilengkapi dokumen, dan diajukan dalam proses penyelesaian kepada Kementerian ATR/BPN.
Namun dalam proses sertifikasi yang kemudian disebut berjalan, nama-nama tersebut diklaim tidak muncul sebagai pemegang sertifikat.
Sebaliknya, nama lain justru tercatat sebagai pemegang sertifikat.
Publik tentu bertanya:
Siapa yang menetapkan daftar nominatif?
Siapa yang memasukkan nama?
Siapa yang mengubah atau menghapus nama?
Siapa yang memverifikasi?
Apa dasar dokumennya?
Siapa yang memberikan persetujuan?
Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan dugaan.
Tunjukkan dokumennya!
SATU LOKASI, DUA SERTIFIKAT DENGAN NAMA BERBEDA?
Informasi mengenai dugaan satu lokasi yang dikaitkan dengan lebih dari satu sertifikat dengan nama berbeda juga harus segera diperiksa.
Jika benar terdapat tumpang tindih, BPN harus mampu menjelaskan secara administratif dan teknis:
Mana objek tanahnya?
Mana koordinatnya?
Mana batas-batasnya?
Berapa luas masing-masing bidang?
Siapa pemegang haknya?
Apa alas hak masing-masing?
Kapan pengukuran dilakukan?
Siapa yang melakukan pengukuran?
Bagaimana hasil penelitian data yuridisnya?
Jangan sampai dua dokumen berbicara tentang tanah yang sama, tetapi masyarakat justru tidak mendapatkan penjelasan mengenai objek fisiknya.
ADA SERTIFIKAT, TAPI OBJEKNYA DIPERTANYAKAN
Yang juga perlu dijawab adalah informasi mengenai adanya sertifikat yang telah terbit, sementara lokasi atau keberadaan objek tanahnya di lapangan dipertanyakan.
Kalau sertifikat memang sah dan objeknya ada, maka:
Tunjukkan bidangnya.
Tunjukkan batasnya.
Tunjukkan peta bidangnya.
Tunjukkan surat ukurnya.
Tunjukkan koordinatnya.
Karena sertifikat bukan hanya nama dan nomor hak.
Ada tanahnya. Ada objeknya. Ada batasnya. Ada riwayatnya.
Semua itu harus dapat ditelusuri.
ADA SERTIFIKAT, TAPI KEBERADAAN PEMEGANG HAK DIPERTANYAKAN?
Muncul pula informasi mengenai dokumen sertifikat yang pemegang haknya disebut memiliki dokumen, namun keberadaan pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
BPI-KPNPA RI tidak ingin membuat kesimpulan sendiri.
Periksa saja.
Cocokkan identitas.
Cocokkan dokumen.
Cocokkan riwayat hak.
Cocokkan data pertanahan.
Kalau benar, jelaskan. Kalau tidak benar, luruskan.
SATU SERTIFIKAT DISEBUT BERUBAH NAMA SAMPAI TIGA KALI — APA DASARNYA?
Ini salah satu pertanyaan yang paling membutuhkan penjelasan.
Ada informasi mengenai satu sertifikat yang disebut mengalami perubahan nama hingga tiga kali.
Publik tentu bertanya:
Apakah perubahan tersebut tercatat secara resmi?
Jika benar :
Apa dasar hukumnya?
Siapa yang mengajukan?
Dokumen apa yang digunakan?
Siapa yang memeriksa?
Kapan dilakukan?
Siapa pejabat yang memproses?
Siapa nama pemegang hak yang tercatat sekarang?
BPI-KPNPA RI tidak mengatakan perubahan nama tersebut otomatis merupakan pelanggaran.
Namun jika memang terjadi, riwayat perubahan tersebut harus dapat dibuktikan dan ditelusuri.
FREDY MARANTA — MARTIN MARANTA: PUBLIK MINTA RIWAYAT DIBUKA
Informasi mengenai sertifikat yang sebelumnya disebut atas nama Fredy Maranta, kemudian dikaitkan dengan Martin Maranta, juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu mendapat klarifikasi.
Pertanyaannya:
Siapa pemegang hak pertama?
Kapan terjadi perubahan?
Apa dasar perubahannya?
Dokumen apa yang dilampirkan?
Siapa yang mengajukan?
Siapa yang memproses?
Siapa yang tercatat saat ini?
Jika seluruhnya sah, tunjukkan dasar administrasinya melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai.
PTSL: SURAT APA SAJA YANG DIPAKAI?
Ini juga penting.
BPI-KPNPA RI meminta BPN Kota Ambon menjelaskan dokumen apa saja yang digunakan dalam proses PTSL Benteng Karang.
Mulai dari:
daftar nominatif;
identitas pemohon;
alas hak;
bukti penguasaan atau riwayat tanah;
dokumen/keterangan pemerintah negeri;
data yuridis;
data fisik;
hasil pengukuran;
peta bidang;
surat ukur;
risalah penelitian data yuridis;
pengumuman data fisik dan yuridis;
buku tanah;
hingga dasar penerbitan sertifikat.
Pertanyaan publik:
Mana dokumennya?
Siapa yang memeriksa?
Apakah dokumen cocok dengan objek tanah?
Apakah nama pemohon sesuai dengan riwayat penguasaan?
Apakah seluruh tahapan PTSL benar-benar dilaksanakan?
KALAU ADA FOTOKOPI SERTIFIKAT INDUK, DI MANA ASLINYA?
Informasi mengenai adanya salinan atau fotokopi sertifikat induk juga perlu ditelusuri.
Kalau memang ada fotokopinya, pertanyaan berikutnya sederhana:
Dokumen induknya ada atau tidak?
Jika ada:
Di mana dokumen aslinya?
Siapa pemegangnya?
Berapa nomor haknya?
Berapa luasnya?
Bagaimana hubungan sertifikat induk dengan bidang-bidang yang kemudian muncul?
BPI-KPNPA RI meminta agar persoalan ini diperiksa melalui dokumen resmi.
Jangan biarkan fotokopi menjadi satu-satunya dasar cerita.
PTSL SUDAH SELESAI, MENGAPA ADA PENGUKURAN ATAU DATA BARU?
Informasi mengenai adanya proses pengumpulan data atau pengukuran baru setelah PTSL sebelumnya disebut selesai juga perlu dijelaskan.
Ini PTSL tahap berapa?
Berapa bidang?
Siapa daftar nominatifnya?
Apa dasar penetapan lokasinya?
Apakah daftar lama atau daftar baru?
Bagaimana dengan warga yang sudah memiliki sertifikat?
Pertanyaan ini penting agar tidak muncul persoalan baru pada objek tanah yang sama.
WALI KOTA, CAMAT, LURAH: PUBLIK JUGA MENUNGGU!
Persoalan Benteng Karang bukan hanya menarik perhatian warga yang tanahnya terdampak.
Wali Kota Ambon, camat, lurah, pemerintah negeri, DPRD, dan aparat penegak hukum juga patut mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Sebab ketika muncul pertanyaan mengenai:
nama warga,
status tanah,
batas bidang,
sertifikat,
perubahan nama,
dan proses PTSL,
maka persoalan tersebut menyentuh kepastian administrasi dan kepastian hukum masyarakat.
Karena itu, BPI-KPNPA RI meminta agar persoalan ini tidak dibiarkan menjadi isu yang berputar dari satu pihak ke pihak lain tanpa pemeriksaan dokumen.
RUDY SAPULETTE, BUKA DATA!
BPI-KPNPA RI secara khusus meminta Rudy Sapulette memberikan penjelasan resmi.
Bukan perang pernyataan.
Bukan saling bantah.
Buka data.
Publik ingin tahu:
15 nama itu di mana?
Mengapa nama lain justru muncul?
Apa dasar penerbitan sertifikat?
Apakah ada satu lokasi yang dikaitkan dengan dua sertifikat?
Apakah benar ada sertifikat yang objeknya dipertanyakan?
Apakah benar terdapat perubahan nama sampai tiga kali?
Apa dasar perubahan tersebut?
Di mana sertifikat induk aslinya?
Apa saja dokumen yang digunakan dalam PTSL?
Mengapa ada informasi proses pengukuran atau pendataan baru?
Itulah yang harus dijawab.
APH: JANGAN HANYA MENUNGGU!
BPI-KPNPA RI mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti awal yang memadai.
Telusuri dari hulu sampai hilir.
Jangan hanya melihat sertifikat yang sudah jadi.
Periksa:
siapa yang mengusulkan, siapa yang memasukkan nama, siapa yang memverifikasi, siapa yang mengukur, siapa yang meneliti data yuridis, siapa yang memproses, dan bagaimana sertifikat akhirnya diterbitkan.
Jika semua sesuai prosedur, hasil pemeriksaan akan memberikan kepastian.
Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.
BPI-KPNPA RI: BUKAN MENCARI MUSUH, TAPI MENCARI KEBENARAN!
BPI-KPNPA RI menegaskan bahwa istilah “dugaan mafia tanah” bukan vonis terhadap orang atau institusi tertentu.
Istilah tersebut harus diuji melalui dokumen, pemeriksaan, dan proses hukum.
Justru karena itu, BPI-KPNPA RI meminta seluruh data dibuka melalui mekanisme yang sah.
Kalau bersih, jelaskan.
Kalau salah, koreksi.
Kalau ada pelanggaran, proses.
Yang tidak boleh terjadi adalah masyarakat terus bertanya sementara dokumen dan prosesnya tidak pernah dijelaskan.
PERTANYAAN BESAR BENTENG KARANG
15 NAMA DI MANA?
SERTIFIKAT TERBIT ATAS DASAR APA?
OBJEK TANAHNYA DI MANA?
KENAPA ADA INFORMASI PERUBAHAN NAMA?
DI MANA SERTIFIKAT INDUK ASLINYA?
APA SAJA DOKUMEN PTSL YANG DIPAKAI?
SIAPA YANG MEMVERIFIKASI?
SIAPA YANG MENETAPKAN?
BPI-KPNPA RI DESAK RUDY SAPULETTE BUKA DATA!
BPN DIMINTA JELASKAN PROSES!
KEMENTERIAN ATR/BPN DIMINTA PASTIKAN PENGADUAN DITINDAKLANJUTI!
APH DIMINTA PERIKSA JIKA TERDAPAT DASAR HUKUM DAN BUKTI YANG MEMADAI!
Benteng Karang tidak membutuhkan polemik yang tidak berujung.
Benteng Karang membutuhkan kepastian hukum.
Dan kepastian hukum hanya bisa lahir dari data yang jelas, dokumen yang dapat diperiksa, proses yang transparan, serta pemeriksaan yang objektif.
(CM)





