Malukuexpress.com, Ambon 28 Januari 2026
Pemerintah Kota Ambon resmi melayangkan Laporan Polisi (LP) terkait beredarnya flyer di media sosial yang berisi seruan “tangkap dan penjarakan Wali Kota Ambon”.
Flyer tersebut dinilai memuat tuduhan kriminal tanpa dasar hukum dan berpotensi menyesatkan publik.
Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, membenarkan bahwa laporan itu diajukan melalui Bagian Hukum Pemkot Ambon ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rabu (28/1/2026).
Menurut Lekransy, negara memang menjamin kebebasan berpendapat dan mengkritik pemerintah. Namun, kebebasan tersebut bukan tanpa batas.
“Kalau kritik disampaikan secara brutal dan personal, maka itu bukan lagi kritik. Substansi hilang, yang tersisa hanya penyerangan,” tegas Lekransy di Balai Kota Ambon.
Isu Tambang Dijadikan Senjata Tuduhan
Flyer yang beredar tersebut menuding Pemkot Ambon melakukan pungutan retribusi dan memberikan izin terhadap tambang galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang disebut ilegal.
Tudingan itu langsung dibantah keras oleh Pemkot.
“Itu informasi tidak benar. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, wali kota maupun bupati tidak lagi punya kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan, termasuk galian C,” jelas Lekransy.
Ia menilai flyer tersebut secara sengaja membangun opini kriminal, seolah-olah Wali Kota Ambon melakukan kejahatan, tanpa proses hukum dan tanpa bukti.
Berpotensi Hoaks dan Ganggu Kamtibmas
Lebih jauh, Lekransy menyebut isi flyer tidak hanya menyerang secara personal, tetapi juga berpotensi menyebarkan berita bohong, mencemarkan nama baik, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ajakan aksi hukum dan tuntutan pemenjaraan dengan data tidak valid itu punya konsekuensi hukum,” tegasnya.
Pemkot Ambon mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu di media sosial dapat dijerat UU ITE Pasal 27A, serta KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan tuduhan yang diketahui tidak benar.
Kritik Boleh, Fitnah Tidak
Meski mengambil langkah hukum, Pemkot Ambon menegaskan tetap terbuka terhadap kritik yang disampaikan secara konstruktif dan berbasis data.
“Kritik yang sehat adalah bagian dari demokrasi. Tapi fitnah dan tuduhan kriminal tanpa bukti bukan kritik, itu pelanggaran hukum,” tandas Lekransy yang juga menjabat Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang polemik perang opini di media sosial yang berujung ke ranah hukum. (CM)






