MALUKUEXPRESS.COM, 19 OKTOBER 2026
LKSB Bersuara Keras: BANK BERMASALAH ATAU KOPERASI BUTUH DANA? JANGAN JADIKAN GAJI ASN KELINCI PERCOBAAN KEBIJAKAN!
Wacana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) memantik pertanyaan serius yang tidak boleh dijawab dengan janji manis semata.
SEBENARNYA APA YANG SEDANG TERJADI? MENGAPA MEKANISME PENYALURAN GAJI ASN PERLU DIUBAH? APAKAH SISTEM PERBANKAN BERMASALAH, ATAUKAH KOPERASI SEDANG MEMBUTUHKAN PENGUATAN ARUS DANA?
Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah!
Jangan sampai kebijakan yang menyangkut penghasilan jutaan aparatur negara justru berjalan tanpa penjelasan yang terang mengenai tujuan, dasar hukum, risiko, dan manfaatnya bagi para penerima gaji.
Lembaga Kajian Sosial dan Budaya (LKSB) mengingatkan bahwa gaji ASN bukan alat eksperimen kebijakan, bukan pula dana yang boleh diperlakukan sembarangan demi mengejar target program ekonomi tertentu.
Penguatan koperasi memang penting. Ekonomi desa harus tumbuh. Namun, apakah tujuan tersebut mengharuskan perubahan mekanisme pembayaran gaji ASN? Di sinilah pemerintah wajib memberikan penjelasan yang masuk akal, transparan, dan dapat diuji publik.
BANK SUDAH LAMA MENYALURKAN GAJI PNS, LALU APA YANG SALAH?
Selama bertahun-tahun, perbankan menjadi bagian penting dalam penyaluran gaji ASN. Sistem ini tentu tidak sempurna. Gangguan transaksi, keterbatasan akses, dan persoalan layanan bisa terjadi.
Namun, jika pemerintah ingin mengubah mekanisme yang sudah berjalan, pertanyaan mendasarnya sederhana:
APA MASALAH NYATA YANG INGIN DISELESAIKAN?
Apakah pemerintah memiliki data tentang kegagalan sistem pembayaran gaji melalui bank? Berapa banyak ASN yang dirugikan? Apakah sudah ada evaluasi yang membuktikan bahwa mekanisme baru akan lebih aman, murah, dan efisien?
Atau justru perubahan ini lebih didorong oleh ambisi memperluas peran Kopdes Merah Putih?
Jangan biarkan publik hanya menerima slogan penguatan ekonomi rakyat tanpa memperoleh penjelasan mengenai kebutuhan sesungguhnya di balik kebijakan tersebut.
Jika sistem lama bermasalah, tunjukkan datanya!
Jika sistem baru lebih unggul, buktikan melalui kajian!
JANGAN MENGUBAH MEKANISME PEMBAYARAN GAJI JUTAAN PEGAWAI TANPA ALASAN YANG JELAS DAN TERUKUR!
JANGAN SAMPAI GAJI ASN DIJADIKAN JALAN PINTAS MEMBESARKAN KOPERASI!
Inilah persoalan yang paling sensitif dan harus dijelaskan secara terbuka.
Koperasi merupakan instrumen ekonomi rakyat yang patut diperkuat. Namun, koperasi yang sehat seharusnya tumbuh karena usaha produktif, pengelolaan profesional, kepercayaan anggota, dan kemampuan menciptakan nilai ekonomi.
Bukan semata-mata karena memperoleh akses terhadap aliran transaksi yang berkaitan dengan penghasilan pegawai.
KOPERASI HARUS DIBANGUN AGAR KUAT, BUKAN MEMBUAT ASN MENJADI PIHAK YANG MENANGGUNG RISIKO KEBIJAKAN!
Jika pemerintah menilai Kopdes Merah Putih membutuhkan penguatan modal, mengapa tidak menjelaskan berbagai alternatif pembiayaan dan pengembangan usaha yang tersedia?
Mengapa mekanisme penyaluran gaji perlu dikaitkan dengan agenda tersebut?
Apakah sudah dilakukan perbandingan antara manfaat ekonomi, biaya operasional, risiko keuangan, dan konsekuensi hukumnya?
Semua itu bukan tuduhan bahwa koperasi pasti bermasalah. Ini adalah pertanyaan kebijakan yang wajib dijawab sebelum perubahan diterapkan.
Jangan sampai tujuan yang baik justru dijalankan dengan mekanisme yang belum terbukti paling tepat.
LKSB: JANGAN PERMAINANKAN RASA AMAN ASN!
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Sosial dan Budaya (LKSB), H. M. S. Pelu, M.Pd., menyoroti pentingnya keterbukaan pemerintah dalam setiap rencana perubahan mekanisme pembayaran gaji ASN.
Dalam perspektif kebijakan publik, menurut LKSB, ada perbedaan mendasar antara memperluas kegiatan ekonomi koperasi dan mengubah jalur penyaluran penghasilan pegawai.
Gaji ASN bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di balik gaji itu terdapat kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, cicilan, kebutuhan kesehatan, dan berbagai kewajiban keluarga.
Karena itu, keterlambatan atau gangguan pembayaran bukan persoalan kecil.
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB JIKA GAJI TERLAMBAT? SIAPA YANG MENANGGUNG KERUGIAN JIKA TRANSAKSI GAGAL? KE MANA ASN HARUS MENGADU JIKA TERJADI MASALAH?
Jangan sampai ketika kebijakan berjalan lancar semua pihak mengklaim keberhasilan, tetapi ketika masalah muncul, tanggung jawab justru saling dilempar.
Pemerintah harus memastikan pembagian tanggung jawab antara instansi pembayar gaji, bank, koperasi, dan penyedia teknologi benar-benar jelas.
ASN berhak mendapatkan kepastian, bukan sekadar imbauan untuk percaya.
TIGA BOM WAKTU YANG HARUS DIJAWAB PEMERINTAH!
1. KEAMANAN DANA DAN SISTEM TRANSAKSI
Apakah seluruh koperasi yang berpotensi terlibat sudah memiliki infrastruktur, tenaga profesional, dan sistem keamanan yang memadai?
Bagaimana perlindungan terhadap pencurian data, penyalahgunaan akses, kesalahan transfer, dan gangguan sistem?
Jangan menyamakan keberhasilan satu koperasi dengan kesiapan ribuan koperasi di berbagai wilayah Indonesia.
Kesiapan harus dibuktikan satu per satu berdasarkan standar yang jelas.
2. STATUS HUKUM DAN PERLINDUNGAN UANG
Bagaimana kedudukan dana yang diterima atau dikelola dalam mekanisme tersebut?
Siapa yang memiliki tanggung jawab hukum atas setiap transaksi?
Bagaimana penyelesaian sengketa jika terjadi kehilangan dana atau kesalahan pembayaran?
Pemerintah juga harus menjelaskan batas perlindungan yang berlaku. Dana yang ditempatkan pada koperasi tidak otomatis memperoleh jaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana simpanan pada bank yang memenuhi ketentuan penjaminan.
JANGAN SAMPAI ASN BARU MENGETAHUI RISIKO SETELAH MASALAH TERJADI!
3. PENGAWASAN DAN POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN
Jika Kopdes Merah Putih memperoleh peran dalam penyaluran gaji, bagaimana pemerintah memastikan pengelolaan berlangsung transparan?
Bagaimana mencegah penyalahgunaan kewenangan, pungutan yang tidak semestinya, atau kewajiban menggunakan layanan tertentu tanpa dasar hukum yang jelas?
Apakah ASN tetap memiliki pilihan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan ini perlu dijawab dengan aturan tertulis, bukan hanya pernyataan lisan.
Semakin besar tanggung jawab keuangan yang diberikan kepada sebuah lembaga, semakin ketat pula pengawasan yang harus diterapkan.
PEMERINTAH JANGAN HANYA MENJUAL MIMPI EKONOMI RAKYAT!
Penguatan ekonomi desa merupakan agenda penting. Namun, keberhasilan sebuah program tidak boleh hanya diukur dari banyaknya koperasi yang dibentuk atau besarnya aktivitas keuangan yang berhasil dihimpun.
Yang harus dibuktikan adalah manfaat nyata bagi masyarakat.
Apakah koperasi mampu menciptakan lapangan kerja? Apakah usaha produktifnya berkembang? Apakah anggota memperoleh manfaat ekonomi? Apakah tata kelolanya sehat dan dapat dipertanggungjawabkan?
Jika pemerintah ingin menjadikan Kopdes Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa, bangunlah kapasitas usaha, perkuat manajemen, tingkatkan kualitas sumber daya manusia, dan pastikan pengawasan berjalan.
JANGAN SAMPAI KEBIJAKAN YANG DIKLAIM UNTUK RAKYAT JUSTRU MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN BAGI PEGAWAI YANG SETIAP BULAN MENGANDALKAN GAJINYA!
Kritik ini bukan serangan terhadap koperasi. Justru, koperasi yang dibangun di atas tata kelola yang sehat tidak perlu takut terhadap pertanyaan publik.
Kebijakan yang benar akan semakin kuat ketika diuji secara terbuka.
LKSB DESAK PEMERINTAH BUKA DATA, JANGAN BIARKAN PUBLIK BERSPEKULASI!
LKSB memandang pemerintah perlu segera memberikan penjelasan resmi mengenai rencana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih, terutama apabila rencana tersebut akan mengubah mekanisme pembayaran yang selama ini berjalan.
Setidaknya, ada enam hal yang harus dibuka kepada masyarakat:
DASAR HUKUM: Apakah sudah ada regulasi resmi yang mengatur mekanisme tersebut, atau kebijakan ini masih sebatas wacana?
ALASAN PERUBAHAN: Masalah konkret apa dalam sistem pembayaran yang hendak diselesaikan?
HASIL KAJIAN: Apa bukti bahwa mekanisme baru lebih efisien, aman, dan menguntungkan ASN?
PERLINDUNGAN ASN: Bagaimana menjamin gaji diterima tepat waktu, utuh, dan tanpa pungutan yang tidak sah?
TANGGUNG JAWAB HUKUM: Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi keterlambatan, kegagalan transaksi, atau kerugian?
PENGAWASAN PUBLIK: Bagaimana masyarakat dapat mengakses hasil evaluasi dan mengawasi pelaksanaannya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut merupakan kebutuhan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
JANGAN BIARKAN RUMOR BERKEMBANG KARENA PEMERINTAH TIDAK MEMBERIKAN PENJELASAN YANG MEMADAI!
Jika kebijakan ini memang bermanfaat, pemerintah seharusnya mampu menjelaskannya secara terbuka.
Jika masih terdapat kekurangan, akui dan perbaiki sebelum diterapkan secara luas.
KOPERASI BOLEH DIPERKUAT, TETAPI GAJI ASN BUKAN TARUHAN!
Pemerintah harus memilih pendekatan yang rasional, bukan sekadar mengejar kecepatan pelaksanaan program.
Jika hasil kajian membuktikan bahwa koperasi dapat mengambil peran tertentu dalam layanan pembayaran, lakukan pengujian terbatas dengan pengawasan independen, indikator keberhasilan yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap hak pegawai.
Namun, apabila manfaatnya belum terbukti atau risikonya belum dapat dikendalikan, pemerintah harus bersedia menunda dan memperbaiki rancangan kebijakannya.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab pemerintah tetap sama:
JIKA SISTEM PEMBAYARAN GAJI MELALUI PERBANKAN MASIH DAPAT BERFUNGSI, MENGAPA MEKANISMENYA PERLU DIUBAH?
APAKAH ADA MASALAH NYATA YANG BELUM TERSELESAIKAN, ATAUKAH ADA TUJUAN EKONOMI LAIN YANG HENDAK DICAPAI MELALUI KEBIJAKAN INI?
DAN YANG PALING PENTING: SIAPA YANG MENJAMIN HAK ASN TETAP AMAN JIKA TERJADI MASALAH?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dianggap sebagai perlawanan terhadap pemerintah. Ini adalah bagian dari kontrol publik yang sehat dalam negara demokratis.
Koperasi harus maju. Ekonomi desa harus berkembang. Namun, hak ASN atas gaji yang aman, utuh, dan tepat waktu harus tetap menjadi prioritas.
PEMERINTAH, JANGAN HANYA MEMINTA RAKYAT PERCAYA. BUKTIKAN DENGAN DATA, REGULASI YANG JELAS, DAN JAMINAN PERLINDUNGAN YANG NYATA! (*
(CM)






