MX.COM, POLDA MALUKU-Polda Maluku mencatat sebanyak 75 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran anggota Polri sejak diluncurkannya layanan digital Divpropam Polri pada Oktober 2025.
Polda Maluku terus mendorong transparansi penanganan pelanggaran anggota Polri melalui layanan pengaduan digital. Sejak diluncurkan pada 13 Oktober 2025, tercatat sebanyak 75 laporan masyarakat telah diterima melalui layanan Dumas QR Code Yanduan Divpropam Polri.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, mengatakan seluruh laporan tersebut ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dari total 75 laporan yang masuk, sebanyak 46 laporan ditangani oleh Paminal Polda Maluku, sementara 29 laporan lainnya ditangani oleh Polres jajaran sesuai wilayah kejadian,” jelasnya.
Ia menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif podcast (Potkes) yang digelar Tribun Ambon, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, kehadiran layanan pengaduan berbasis digital, seperti aplikasi Quick Response Propam Polri, menjadi langkah strategis untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan.
“Aplikasi ini memungkinkan masyarakat melapor dengan mudah tanpa harus datang ke kantor. Cukup melalui ponsel, laporan bisa langsung diterima dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain mempermudah akses, layanan ini juga bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan pelanggaran anggota Polri.
Indera menegaskan, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur dan tidak akan diabaikan.
“Kami menjamin setiap laporan ditindaklanjuti. Tidak perlu takut melapor, karena setiap pelanggaran pasti ada konsekuensinya,” tegasnya.
Polda Maluku juga terus melakukan sosialisasi layanan pengaduan ini kepada masyarakat melalui berbagai media, seperti brosur, spanduk, dan edukasi langsung.
Dalam kesempatan itu, Kabid Propam turut mengingatkan seluruh personel Polri di wilayah Maluku untuk menjaga integritas dan menghindari pelanggaran.
“Sekecil apa pun pelanggaran akan berdampak pada citra institusi. Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran anggota,” ujarnya.
Melalui layanan pengaduan digital ini, diharapkan pengawasan terhadap kinerja anggota Polri semakin terbuka dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat secara aktif.
Digitalisasi layanan pengaduan oleh Propam Polri merupakan langkah maju dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian. Data 75 laporan yang telah masuk menunjukkan bahwa kanal pengaduan ini mulai dimanfaatkan oleh masyarakat, sekaligus menjadi indikator meningkatnya kepercayaan publik untuk melapor.
Konsistensi dalam penanganan perkara serta keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik yang berkelanjutan.
Karena itu, kolaborasi antara masyarakat sebagai pengawas eksternal dan institusi Polri sebagai pelaksana penegakan kode etik menjadi sangat penting. Jika dikelola secara konsisten, sistem pengaduan digital ini dapat menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan Polri yang profesional dan Presisi. (*






