Kajari Malteng Serahkan Aset Sitaan Milik Pemkab Malteng

Malukuexpress.com, Masohi – Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tengah (Malteng) menyerahkan 2 unit mobil sitaan milik Pemkab Malteng, yang berpusat dihalaman kantor Kajari Malteng, rabu (12/7/2023).

Penyerahan 2 unit mobil atau aset milik Pemkab Malteng ini, diserahkan langsung oleh Kepala Kajari Malteng Nur Akhirman dan diterima oleh Sekretaris Daerah Rakib Sahubawa, didampingi Asisten III Bahrun Kalauw dan Kadis PPKAD Askam Tuasikal.

Disela-sela penyerahan tersebut Kajari Malteng Nur Akhirman mengatakan, jika masih ada aset daerah yang selama ini masih berkeliaran diluar dan digunakan oleh mereka yang tidak lagi berkantor di Pemda Malteng, Kajari Malteng siap membantu untuk mengembalikannya ke Pemda Malteng.

“Kalau masih ada data aset daerah yang berada diluar dan ingin kembalikan, silahkan beritahu kami biar kita tarik,” ucap Akhirman.

Dikesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Rakib Sahubawa juga mengucapkan terimakasih kepada Kajari Malteng, yang telah membantu mengembalikan aset milik Pemkab Malteng.

Dikatakannya, Penertiban ini masih tarus dilakukan, sehingga seluruh aset milik Pemkab Malteng yang masih dikuasai oleh pihak yang tak berwenang bisa dikembalikan.

“Nanti kita sampaikan daftar aset milik Pemkab Malteng kepada Kajari, untuk kerja samanya dalam rangka penertiban aset Pemda,” kata Sahubawa.

Sementara itu, Nur Akhirman saat di wawancarai mengenai pengembalian aset tersebut mengatakan, saat ini baru 2 unit mobil yang dimintakan pengembalian aset pemda yang di tindak lanjuti. Sedangkan yang lainnya, masih menunggu pemda mengirim surat kepada Kajari Malteng untuk menariknya.

“Selagi kami diminta untuk melakukan penertiban aset, pasti kita tindak lanjuti, dan jika tidak dimintakan, kita juga tidak bisa menariknya,” kata Akhirman.

Ia juga menyampaikan, Kajari Malteng siap membantu Pemda dalam mengelola aset, menarik kembali aset yang dikuasai oleh yang tidak berhak, dengan meminta bantuan hukum dari Kajari Malteng,.

“Bukan hanya mobil, tetapi aset lain seperti tanah, bangunan dan lain sebagainya, kita siap membantu berkolaborasi dengan Pemda mengembalikan aset yang dikuasai oleh pihak ke tiga,” jelasnya.

Dijelaskannya, jika seseorang tidak lagi menjabat dipemerintahan, sebaiknya fasilitas milik Pemda harus dikembalikan kepada negara.

“Ketika mereka menguasai dan tidak lagi menjabat sebagai ASN, mau tidak mau mereka harus mengembalikannya dengan cara apapun, karena itu bukan hak mereka,” jelas Akhirman. (ME-08)

Pos terkait