Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku Gempur Rokok Ilegal, Minta Masyarakat Kenali dan Bersama Berantas Peredarannya

MX.COM, KANTOR BEA CUKAI WILAYAH MALUKU GEMPUR ROKOK ILEGAL,

BCM Menghimbau Masyarakat Maluku, kenali ciri-ciri rokok ilegal agar tidak terjebak peredarannya :

1. Rokok Pita Cukai Palsu
2. Rokok Pita Cukai Bekas
3. Rokok Pita Cukai Berbeda
4 Rokok Polos atau Tanpa Pita Cukai

Rokok ilegal merugikan negara dan merugikan kita semua. Mari bersama dukung penerimaan negara untuk pembangunan.

Jika melihat atau mengetahui peredaran rokok ilegal di sekitar kita, segera LAPORKAN ke Kantor Bea Cukai Terdekat atau hubungi “Bravo Bea Cukai 1500 225”

Bersama Bea Cukai Maluku, kita Gempur Rokok Ilegal ! @bckanwilmaluku

#GempurRokokIlegal

#BeaCukaiMaluku

Pos terkait