Malukuexpress com, Fernando Siwabessy alias FS, karyawan merangkap Koordinator PT. BFI Finance Cabang Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga merupakan otak penggerak di balik kasus dugaan “permainan kotor” tak beres pada PT. BFI Finance setempat yang dinilai merugikan nasabah perusahan ini.
Persoalannya FS diduga membawa-bawa nama PT.BFI Finance yang diduga “bermain kotor” untuk kepentingan pribadi dan beberapa kroninya untuk mencari keuntungan, dan juga diduga bertindak subjektif di balik persoalan kasus dugaan perampasan mobil Daihatsu Xenia Nomor Pol: DE 1245 AG produksi tahun 2015 milik Ridwan S. Talutu, warga yang mendiami kompleks perumahan Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan tanpa mengikuti aturan sah perusahaan jasa peminjaman uang dengan menggunakan jaminan ini.
Akibatnya, sebagai nasabah, Ridwan menduga ada permainan tak beres sehingga dia mengaku mejadi korban penipuan oknum pihak perusahaan tersebut.
Fernando Siwabessy alias FS yang didatangi wartawan untuk dikonfirmasi baru- baru ini (20/1/2024) sekaligus meminta klarifikasinya soal kasus dugaan “Permainan kotor” yang disebut sebut didalangi-nya di lokasi kediaman dia di Penginapan Pantai Indah kamar nomor A12, ternyata ditanggapi dengan tindakan arogan sembari memperlihatkan temperamen buruknya.
Sebaliknya, dengan tindakan tak bersahabat dia menyabut wartawan dengan perilaku tak senonoh.
Diketahui, FS bahkan nyata-nyata sudah mengancam wartawan dengan nada kasar untuk tak boleh merekam suara, dan lainnnya.
Upaya konfirmasi ini ternyata tak direspon, sebaliknya, suasana saat itu sempat menjadi tegang, namun tak terjadi tindakan kekerasan fisik.
FS hanya dengan singkat dan lantang mengaku bahwa dia bukan Karyawan PT. BFI Finance Ambon.
Padahal informasi yang sudah dikantongi
wartawan, FS merupakan salah satu bagian dari perusahaan tersebut.
Informasi lainnya, laki -laki ini diduga melakukan upaya tipu-tapa. Persoalannya, FS diduga kuat berperan aktif sebagai orang yang turut serta bertindak subjektif serta tak mengikuti aturan objektif yang diberlakukan pihak perusahaan (PT. BFI Finance) soal penarikan sepihak mobil milik Ridwan Talutu dengan dalih tipu-tapa menitipkan kendaraan debitur sementara di lokasi yang bukan milik pihak perusahaan.
Hari berikutnya Minggu, 21 Januari 2024, sesuai janji FS via whatshaps, wartawan diminta datangi penginapan untuk kembali bertemu denagnya, namun wartawan lagi-lagi ditipu dengan membuat waktu perjanjian yang tak benar untuk bertemu dalam rangka klarifikasi persoalan dimaksud.
Belakangan diketahui secara diam-diam FS kabur dari penginapan menuju bandara Matilda Batlayeri Lorulun Saumlaki untuk terbang ke Ambon.
“ Sepertinya saudara Fernando ada upaya menghalang-halangi tugas pers dalam kasus ini. Ini bertentangan dengan undang-undang pokok pers no 40 tahun 1999” tutur Ewin Masela salah satu pegiat jurnalis Tanimbar.
Kendati demikian, Fernando yang sempat dikejar wartawan hingga sampai di bandara Mathilda Batlayeri Lorulun terlihat kaget dan terburu-buru lari terbirit-birit menuju ke pesawat yang ditumpanginya ketika melihat wartawan mulai mendekatinya.
Sempat wartawan melemparkan pertanyaan kepada laki- laki bertampang mirip dengan actor debtcolektor di film-film itu, hanya pura-pura terkejut dan dengan nada sinis berjanji bila dia tiba di Ambon dia akan hubungi dan memberikan klarifikasi soal kasus dugaan “permainan kotor” yang disebut-sebut didalangi dirinya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nasabah PT.BFI Finance Cabang Saumlaki Ridwan S.Talutu merasa ditipu pihak perusahaan ini. Siap menduga ada “permainan” tak beres di PT. BFI Finance Cabang Saumlaki. Karena nasabah berusia 38 tahun ini merasa ditipu perusahaan tersebut.
Bagaimana tidak, pria ini mengungkapkan ketidakpuasannya atas permainan atau tindakan tidak terpuji yang diduga dilakukan pihak PT. BFI Finance.
Persoalannya perusahaan ini disebutnya secara sepihak merampas mobil miliknya jenis Daihatsu Xenia tahun 2015, nopol DE 1245 AG tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Kata dia, pihak perusahan berdalih mobilnya sudah dilelang ke publik.
“Ini tindakan penipuan penipuan namanya. Pihak perusahaan (PT. BFI Finance) bilang sudah lelang tapi kenyataannya tidak menghadirkan Debitur, mana buktinya, ini tindakan yang tidak terpuji, mobil saya sudah ditahan 10 bulan dulu, kemudian mobil ini dibiarkan terparkir saja di belakang Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar. Beta susah, seng mencari, maitua juga lagi sakit di rumah saja.” lapor Ridwan dengan kesal ketika mendatangi redaksi media di Kompleks Pasar Baru Omele Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan.
Menurut pria ini, mobil rental miliknya yang beroperasi dalam kota dan luar kota kabupaten setempat – rute Larat – Saumlaki direbut sepihak oleh pihak PT. BFI Finance. Bahkan tindakan perebutan mobil ini hanya dilakukan secara lisan, tetapi tidak menunjukkan bukti secara administratif soal pengambilan mobilnya sebagaimana aturan umum yang diberlakukan perusahaan itu.
Dikatakan, Ridwan sebagai pihak konsumen tidak diberikan surat peringatan /pemberitahuan (SP) apapun baik SP pertama, kedua dan ketiga ataupun surat pemberitahuan lainnya soal tunggakan dari pihak PT. BFI finance terkait atau persoalan lain yang ada.
“ Untuk itu Beta butuh keadilan. Karena lebih parah pihak perusahaan lelang Beta pung mobil diam-diam tanpa ada pemberitahuan. Jadi beta minta kerugian beta selama 10 bulan,” tegas Ridwan.
Diakui, pihak PT. BFI Finance seharusnya objektif terapkan aturan. Karena selama ini setoran angsuran mobil diberikan ke oknum berinisial AB.
Dan dia (AB) menyatakan bahwa ada satu unit mobil sementara dititipkan kepada oknum berinisial EM tanpa dokumen kendaraan, sembari meminta Ridwan menyelesaikan dulu seluruh angsurannya ke PT. BFI Finance.
Ini kata AB sebagai syarat mobil Ridwan bisa diambil kembali.
Pernyataan terakhir AB, bila Ridwan tidak puas dengan persoalan yang melilitnya, bisa berproses lanjut ke ranah hukum agar jelas duduk perkaranya.
“ Beta sebagai pemilik mobil hanya mau meminta mobil beta dikembalikan, namun dia bersikeras tidak mau. Dia pakai mobil beta untuk jalan-jalan. Kasihan ada apa di balik permainan ini semua dengan pihak perusahaan tersebut ?,” sesal Ridwan.
Oknum berinisial EM yang dikonfirmasi terkait persoalan ini mengaku bahwa benar mobil dititipkan kepadanya, namun EM tak bisa menyerahkannya kepada Ridwan sebagai pemilik mobil, mengingat satu unit mobil ini diterimanya dari pihak pemenang lelang kendaraan/ mobil yakni oknum berinisial L.
“ Beta tidak ada urusan dengan Ridwan maupun pihak BFI, beta hanya berurusan dengan saudara L yang menang lelang mobil ini yah. Silahkan saudara Ridwan berurusan dengan pihak BFi saja.” tandas EM.
Pihak – pihak yang disebutkan Ridwan terkait persoalan dimaksud masih diupayakan untuk dikonfirmasi, namun sampai dengan berita ini dirilis, belum terhubung. Namun akhirnya informasi ini terus ditelusuri dan diketahui oknum Perusahaan ini, atas nama Fernando Siwabessy alias FS yang diduga “Bermain” dalam dugaan kasus perampasan mobil milik nasabah tersebut, sayangnya FS terus berdalih dengan akal bulus menghindari wartawan soal permintaan untuk dikonfirmasi terkait kasus tersebut.
Sementara itu Pimpinan BFi Finance di Ambon maupun di pusat belum berhasil dikonfirmasi soal kasus ini. (joko/tim)







