Keluarga Korban Meninggal Kecelakaan Motor Di Saumlaki, Keluhkan Pelayanan PT Jasa Raharja Yang Dinilai Persulit Pengurusan Santunan

MALUKUEXPRESS.COM, Keluarga korban kecelakaan motor yang meninggal dunia 22 Januari 2025 di Kecamatan Kormomolin, kini dihadapkan pada persulitan dalam pengurusan Jasa Raharja Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Yulio Kepala Jasa Raharja Saumlaki, Saat di wawancara via telepon, Dia membenarkan bahwa korban mengkonsumsi minuman keras, hal ini berbanding terbalik dengan visum Et repertum. ada apa dengan Jasa Raharja KKT?

Bacaan Lainnya

Padahal berdasarkan hasil visum Et Repertum no: 445/03/Visum/2025, tidak ditemukan bau minuman keras. dengan demikian Jasa Raharja diduga telah melakukan pembohongan kepada keluarga korban.

Dugaan Skenario pembohongan yang dilakukan oleh Jasa Raharja oleh Keluarga Korban dibuktikan diperolehnya hasil visum dari Puskesmas Alusi Kelaan jln Trans Yamdena Kormomolin.

Pihak Gakkum Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ketika dihubungi media mengatakan Terkait kecelakaan dari Pihak lantas sudah menindaklanjuti sesuai proses itu ke pihak Jasa Raharja, untuk mengklaim itu kewenangan pihak jasa Raharja.ucap Gayus Rahanra.

Menurut keluarga korban, Etus Masriat, mereka telah mengajukan permohonan santunan kepada Jasa Raharja, namun Julio mengatakan dalam pengaruh alkohol tidak bisa diklaim. sedangkan dalam surat keterangan dokter membuktikan bahwa tidak menerangkan ada konsumsi minuman keras.

“Korban dalam berkendara, Adik Saya Stevanus Masriat berada dalam jalur yang benar. yang melambung mobil pickup sehingga makan jalan Adik Saya itu oknum pengandara motor saat itu, ketus Etus dengan dialeg Tanimbarnya.

“Kami sudah mengajukan permohonan santunan sejak bulan Februari 2025, namun hingga saat ini masih belum ada kejelasan tentang proses pengajuan tersebut,” kata Etus Masriat,
salah satu keluarga korban.

Keluarga korban juga mengeluhkan bahwa pihak Jasa Raharja tidak memberikan informasi yang jelas tentang proses pengajuan dan persyaratan yang dibutuhkan.

“Kami merasa kesulitan dalam mengurus Jasa Raharja karena tidak ada informasi yang jelas tentang proses pengajuan dan persyaratan yang dibutuhkan,” tambah Etus.

“Kami berharap agar pihak Jasa Raharja dapat mempercepat proses pengajuan dan memberikan informasi yang jelas tentang persyaratan yang dibutuhkan, sehingga kami dapat segera menerima santunan yang kami butuhkan,” ujar Etus. (*

Pos terkait