MALUKUEXPRESS.COM – Persoalan di tubuh PD Panca Karya kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya diterpa polemik tiket suplesi, kini perusahaan daerah tersebut kembali dihadapkan pada persoalan hak pegawai yang diduga belum dipenuhi setelah masa pelunasan kredit berakhir.
Seorang pegawai berinisial J.K mengaku hingga kini belum menerima gaji secara normal, meski kewajiban pembayaran kreditnya di Bank BRI Cabang Ambon telah berakhir sejak 19 Februari 2026.
Informasi tersebut disampaikan kepada MALUKUEXPRESS.COM melalui keterangan yang diterima pada Kamis (2/7/2026). J.K mengaku selama 10 tahun atau 120 kali angsuran, sejak 19 Maret 2016 hingga 19 Februari 2026, gajinya dipotong sebesar Rp2.586.200 setiap bulan untuk pembayaran kredit melalui manajemen keuangan PD Panca Karya.
Namun, setelah kredit dinyatakan lunas, gajinya disebut belum kembali dibayarkan secara penuh.
“Saya sudah menyelesaikan seluruh kewajiban kredit. Seharusnya sejak Februari 2026 gaji saya kembali normal, tetapi sampai sekarang belum juga,” ujar J.K.
Menurutnya, ia telah meminta penjelasan kepada pihak manajemen keuangan.
Namun, ia diarahkan untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada direksi. Setelah menyampaikan keluhan kepada direksi, J.K mengaku belum memperoleh tanggapan maupun penyelesaian.
Lebih lanjut, J.K mengaku melakukan pengecekan rekening koran dan menemukan dugaan ketidaksesuaian penyetoran angsuran ke Bank BRI pada beberapa periode, yakni Mei hingga Desember 2020 serta Agustus 2025.
Berdasarkan dokumen yang dimilikinya, terdapat dugaan bahwa setoran yang diterima pihak bank tidak sesuai dengan nilai potongan gaji yang dilakukan perusahaan.
Apabila dugaan tersebut benar, J.K menilai persoalan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan pemotongan dan penyetoran, bukan dibebankan kembali kepada pegawai.
“Saya hanya meminta hak saya. Kalau ada persoalan administrasi atau kekurangan setoran ke bank, itu merupakan kewenangan pihak yang melakukan pemotongan dan penyetoran. Jangan sampai pegawai yang harus menanggung akibatnya,” tegasnya.
J.K mengaku kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kebutuhan ekonomi keluarganya karena gaji merupakan sumber penghasilan utama.
Ia juga meminta perhatian Gubernur Maluku agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius, sehingga hak-hak pegawai di lingkungan PD Panca Karya dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini dinilai memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola pengelolaan pemotongan gaji pegawai dan transparansi penyetoran angsuran kredit yang dilakukan perusahaan kepada pihak perbankan.
Apabila terdapat ketidaksesuaian administrasi, publik berharap dilakukan audit dan klarifikasi secara terbuka demi menjamin kepastian hukum serta melindungi hak pegawai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direksi maupun Manajer Keuangan PD Panca Karya belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.(CM)






