Paulus Titaley Beri Hak Jawab dan Koreksi Pengangkatan Dirinya Sebagai Pejabat Di Politeknik Negeri Ambon

Malukuexpress.com, Ketua Tim Hubungan Masyarakat (Humas) Politeknik Negeri Ambon (Polnam) Paulus Titaley, S.T.,S.H.,M.H. menyatakan pengangkatan dirinya sebagai pejabat Humas Polnam adalah sesuai kompetensi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan atas penilaian pimpinan Polnam yang sama sekali tak ada hubungannya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kejaksaan Negeri (Kejari) di Bali atau tak ada hubungannya dengan jabatan isterinya di Kejati Bali.

“Pengangkatan saya sebagai pejabat Humas Polnam sesuai kompetensi saya sebagai seorang ASN dan tidak ada hubungannya dengan Kejati Bali, Kejari di Bali ataupun isteri saya (Salomina Meyke Saliama, S.H.,M.H) yang dalam pemberitaan malukuexpress.com disebutkan sebagai salah satu pejabat Kejari di Bali,” tegas Titaley dalam keterangannya berisi hak jawab dan hak koreksi kepada malukuexpress.com di Ambon, Selasa (9/4) petang.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut mengenai pemberitaan Malukuexpress.com tanggal 3 April 2024 dengan judul: “Tersangkut kasus “pancuri kepeng”, Tiga Pejabat Politeknik Ambon Disidang, Direktur Polnam Sengaja Dilepas Jadi “ATM Berjalan” APH”, Titaley balik menuding media a quo tidak paham proses pemberian tugas tambahan bagi seorang ASN di samping tugas pokoknya.

“Saya menilai karya jurnalistik seperti ini tidak memiliki standar Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tudingnya. Ironisnya di balik pemberitaan media siber ini yang tidak menyebut identitas asli oknum pejabat Humas Polnam dimaksud, namun Titaley tampil ke permukaan mengakui identitas dan kapasitas dirinya yang sebenarnya di Polnam. “Berdasarkan penggalan berita malukuexpress.com (tanggal 3 April 2024) saya Paulus Titaley, S.T.,S.H.,M.H.(Ketua Tim Humas Polnam) yang dimaksudkan, benar adalah suami yang sah dari Salomina Meyke Saliama, S.H.,M.H yang saat ini menjabat Kepala Kejari Jembrana pada Kejati Bali,” ungkapnya.

Titaley menyebutkan penggalan kalimat “untuk mendukung skenario busuk APH”, adalah kesengajaan media siber a quo untuk membentuk opini tanpa konfirmasi pihak lain dan tanpa menunjukkan bukti pendukung atas tuduhan ini. (Tim)

Pos terkait