Pelayanan Pada RSUP dr. Leimena Tidak Maksimal, Alkes Yang Didistribusikan Pihak Ketiga Belum Terbayarkan?

Malukuexpress.com, Pelayanan kesehatan diagnostik pada Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr.Leimena terkendala di sebabkan alat-alat kesehatan (alkes) yang sudah didistribusikan oleh pihak ketiga belum dibayar atau administrasinya pada tahun 2020 belum diselesaikan oleh Direktur Utama RSUP dalam hal ini.

“proses pelayanan kesehatan bagi pasien di RSUP dr.Leimena baik untuk pasien umum maupun pasien COVID-19, terdapat kendala karena belum dilunasinya (bayar) pihak ketiga yang mengirim alkes di RSUP dr.Leimena pada tahun 2020,”ungkap salah satu sumber yang enggan dipublikasikan belum lama ini.

Lebih lanjut menurut sumber tersebut merupakan suatu ironi pelayanan RSUP dr.Leimena terkendala alat-alat kesehatan, padahal rumah sakit umum pusat pertama di Maluku ini sudah mempunyai gedung dan peralatan yang baru dan berkualitas internasional.

Selain itu, alkes pada RSUP dr.Leimena, memiliki merek yang internasional, olehnya aneh kalau rumah sakit yang berada di desa Rumah Tiga kecamatan Teluk Ambon mempunyai anggaran dari pusat belum bisa membayar pihak ketiga.

Pasalnya, sampai hari ini, Sabtu (6/3/2021) alat-alat kesehatan (mesinnya) belum dibayar oleh pihak pimpinan RSUP dr.Leimena,”Kondisi ini kita lihat administrasinya masih kacau balau, dan terkesan pimpinan RSUP dr.Leimena tidak mampu menyelesaikan permasalahan dan sangat mengganggu pelayanan”jelasnya.

Adapun, menurut informasi tersebut seperti, flouroskopi untuk mendiagnosa menggunakan sinar X-ray,C-Arm digunakan sebagai alat bantu untuk mendiagnosa pasien yang mengalami insiden patah tulang bila masyarakat Maluku atau kota Ambon membutuhkannya.

Ada juga alat ESWL untuk pemeriksaan dan pengobatan batu ginjal dan mikroskop bedah saraf untuk pengobatan tindakan operasi saraf yang saat ini bila terdapat kasus masih harus di rujuk ke Sulawesi Selatan bahkan ke pulau Jawa.

“Yang saya heran alat-alat kesehatan yang mahal (bermilyar milyar) tersebut sudah ada di RS,akan tetapi alat-alat kesehatan tersebut belum bisa digunakan karena belum dibayar pimpinan RSUP dr.Leimena pada tahun 2020,”ujarnya.

Kelalaian ini sangat mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Maluku secara umum dan kota Ambon khususnya, kemungkinan terindikasi terdapat kerugian negara (mengingat alat tersebut harganya sangat mahal). Bila terdapat kelalaian tersebut kemungkinan pihak ketiga harus membayar denda atau uang negara pada tahun 2020 harus dikembalikan, ujarnya lagi.

Seharusnya pihak Kementerian Kesehatan di Jakarta harus serius menyelesaikan permasalahan ini, karena tidak menutup kemungkinan harus diaudit oleh Inspektorat, BPKP dan atau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bila terindikasi adanya kerugian negara. (**)

Pos terkait