Ambon, MX. Com. Lurah Waihoka Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Agustinus Pattikawa S.Sos pukul Ketua RT 001/RW 02 Kelurahan Waihoka Markus Wuarella dengan tinju sebanyak 4 kali, berlangsung di kediaman Lurah tersebut 25 Mei 2020 sekaligus pemecatan RT tersebut melalui SK nomor 01/ KW/V/ Tahun 2020.
Persoalan berawal dari dilakukannya pembagian sembako dan uang tunai bantuan Covid 19, yang kacau balau atau amburadul yang dilakukan Lurah Waihoka, “kata Ketua RT/01/RW 02 Markus Wuarella kepada media ini, 10 Juni 2020.
Dijelaskan, data penerima bantuan yang masuk dari RT/01/RW/02 k ekantor kelurahan sebanyak 55 Kepala Keluarga, ternyata yang berhak menerima bantuan hanya 30 Kepala Keluarga, terjadi koordinasi dan berkomunikasi lewat HP, antara Ketua RT dan Lurah, namun dijawab oleh Lurah dengan kata-kata makian, yang kotor, dengan begitu ketua RT, Markus Wuarella mendatangi rumah kediaman lurah Waihoka Agustinus Pattikawa guna membicarakan sambil mencari solusi, namun setelah tiba di kediaman, Lurah tidak menerima ketua RT secara baik, sebaliknya langsung memukul dengan tinju sebanyak 4 kali namun ketua RT 01/RW 02, Markus Wuarella tidak membalasnya, atau melakukan perlawanan, karena menghargai atasannya.
Namun beberapa hari kemudian munculah SK pemberhentian antar waktu Ketua RT 01/RW 02, dengan nomor SK 01/KW/V/2020, dan timbul pertanyaan apakah Lurah bisa memberhentikan Ketua RT, padahal mereka juga diangkat melalui SK dengan masa bakti yang ditentukan, dengan begitu Lurah Waihoka jika mengetahui Ketua RT melakukan pelanggaran, harus dipanggil dan dibina, bukan dipukul dan diberhentikan.
Untuk itu, saya mohon Walikota melalui Camat Sirimau agar dapat memberi sangsi skorsing kepada Lurah Waihoka Agustinus Pattikawa karena sebagai pemimpin bertindak se-wenang-wenang.
Sementara itu Plt. Ketua Lembaga Pemantau, Penyelenggara Pemerintah NKRI, (DPP LP3NKRI) Edison Wonatta, menyikapi hal tersebut karena ketua RT 01/RW 02, Markus Wuarella adalah anggota LP3 NKRI mengungkapkan, setelah diskusi dengan warga masyarakat RT 01/RW 02 kelurahan Waihoka,mereka menyatakan Lurah Waihoka Agustinus Pattikawa menunjukan kinerja buruk.
Untuk itu, kami dari LP3 NKRI akan menyurati Walikota Ambon untuk melapor kejadian pemukulan terhadap RT kelurahan Waihoka, agar Lurah dipanggil dan dievaluasi kinerjanya selama ini, serta membatalkan SK pemberhentian RT 01/RW 02 A/N. Markus Wuarella. (**)