Malukuexpress.com- Aktivitas penangkapan telur ikan di perairan Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali mengusik nurani publik. Pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar soal izin kapal yang beroperasi, melainkan menyentuh wibawa hukum, keberlanjutan ekosistem laut, dan keadilan sosial bagi masyarakat pesisir.
Dari informasi lapangan, puluhan kapal nelayan beroperasi, tetapi hanya dua yang diduga memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) resmi. Ironisnya, situasi ini berlangsung di hadapan otoritas berwewenang, seakan regulasi hanyalah dokumen mati tanpa taring.
Selain itu, Keresahan masyarakat kian nyata. Seorang warga bahkan mempertanyakan sumber pasokan solar yang digunakan kapal-kapal tersebut. “Mesin kapal nelayan jelas memakai solar. Pertanyaannya: dari mana pasokannya, dan apakah jalurnya resmi?” ujarnya getir. Pertanyaan sederhana ini sesungguhnya menyingkap lubang besar dalam tata kelola perikanan: lemahnya pengawasan distribusi bahan bakar dan pengendalian aktivitas laut.
Fenomena penangkapan telur ikan memang klasik: muncul setiap musim ikan terbang, dibicarakan, lalu hilang ditelan rutinitas. Padahal, di baliknya tersimpan ancaman ganda, kerusakan ekosistem laut dan potensi konflik horizontal antarwarga.
Aktivis mahasiswa di Tanimbar menegaskan, persoalan ini bukan hanya soal lingkungan, melainkan juga keadilan sosial. Jika pengelolaan laut dibiarkan dikuasai segelintir pihak tanpa pengawasan ketat, maka masyarakat lokal hanya akan menjadi penonton di tanah airnya sendiri.
Lebih jauh, pengamat kebijakan perikanan mengingatkan: “Transparansi administrasi perizinan harus menjadi kunci. Tanpa penegakan aturan yang konsisten, setiap kebijakan hanya akan dipandang sebagai formalitas belaka.” Sebuah peringatan yang tak bisa dianggap remeh.
Opini ini menegaskan satu hal: regulasi tanpa implementasi hanyalah pepesan kosong. Kasus Seira harus menjadi cermin nasional bahwa tata kelola laut yang berkeadilan menuntut keberanian politik, koordinasi lintas sektor, dan ketegasan penegakan hukum.
Ujian Kepulauan Tanimbar hari ini adalah ujian bagi wajah hukum Indonesia. Bila regulasi ditegakkan tanpa kompromi, laut Tanimbar akan tetap menjadi sumber kehidupan yang lestari. Tetapi bila hukum terus dibiarkan ompong, laut kita hanya akan menjadi arena perebutan komoditas, merugikan rakyat, menggerus ekosistem, dan merendahkan martabat negara. (*