Karo, Malukuexpress.com – Kasipropam Polres Tanah Karo, IPTU Erryes Situmorang, mengimbau seluruh personel Polres untuk bersikap netral dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Imbauan ini disampaikan saat apel pagi yang diadakan di mako Polres, Kamis (3/10) 2024).
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Erryes menekankan pentingnya netralitas Polri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Selain itu, pada ayat (2) dinyatakan bahwa anggota Polri tidak diperkenankan menggunakan hak pilih dan dipilih.
Lebih lanjut, beliau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Dalam pasal 5 huruf B, dijelaskan bahwa untuk memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Imbauan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme Polri selama masa pemilu, memastikan bahwa tugas pengamanan Pilkada dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Roy Prawira)






