Ambon,Malukuexpress.com-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WIT, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan rumah khusus di Provinsi Maluku pada tahun anggaran 2016. Kedua tersangka tersebut adalah AP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku, dan DS, kontraktor dari PT Polawes Raya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIT. Semula, mereka diperiksa sebagai saksi, namun statusnya dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan rumah khusus
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Aspidsus Kejati Maluku, Triyono Rahyudi, S.H., M.H., dan didampingi oleh Kasi Penkum Ardy, S.H., M.H., Kasi Penyidikan Soyan Saleh, S.H., serta Kasi Uheksi Hasnul Fadly, S.H., M.H., diungkapkan bahwa proyek pembangunan rumah khusus tersebut dikerjakan oleh PT Polawes Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.180.268.000.
Proyek ini mencakup pembangunan rumah khusus di empat desa di Kabupaten Seram Bagian Barat dan dua desa di Kabupaten Maluku Tengah, dengan total 24 unit rumah tipe 45 yang diperuntukkan bagi anggota TNI/Polri di desa-desa yang sering mengalami konflik di kedua kabupaten tersebut.
Menurut perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku, perbuatan kedua tersangka telah merugikan negara sebesar Rp. 2.804.700.047,52. Berdasarkan pertimbangan penyidik dan alat bukti yang ada, para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2024 hingga 14 September 2024.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiar, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini menjadi salah satu fokus Kejaksaan Tinggi Maluku dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi, khususnya terkait pembangunan infrastruktur yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat, namun diselewengkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum-oknum tertentu. (*)






