Malukuexpress.com, Rantauprapat –
Warga resah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Dusun Janji, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, menjadi bahan pembicaraan publik.
Karena diduga salah seorang pria sebagai pengedar sabu di perkampungan Dusun Janji, berinisial RES alias Rustam (37), pria tersebut ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba, pada Sabtu 25 Mei 2024 lalu.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual-beli narkotika jenis sabu di Dusun Janji,” jelas Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung turun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RES alias Rustam di tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik kecil berisi sabu yang dilemparkan Rustam ke tanah, seberat 0,67 gram. Dari saku pelaku juga ditemukan uang Rp170.000 (3 lembar pecahan Rp50.000 dan 2 lembar pecahan Rp10.000 hasil penjualan sabu, serta botol permen dilakban hitam sebagai tempat penyimpanan sabu,” katanya.
Dalam interogasi, tambah Parlando, Rustam mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RD, yang juga warga Desa Janji.
“Tim melakukan pencarian terhadap RD di Desa Janji, namun tidak ditemukan. Selanjutnya, Rustam beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan. Rustam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasi Humas.
Meski RD belum tertangkap dan pengembangan kasus ini juga belum maksimal, menurutnya, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya ini dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu,” tutupnya.(Roy)