SK BODONG ASN AMBON, WALI KOTA BODEWIN TURUNKAN INSPEKTORAT, OKNUM TERLIBAT TERANCAM DIPECAT !

MALUKUEXPRESS.COM.  Kasus dugaan penyalahgunaan pengurusan kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon menjadi sorotan serius. Beredarnya surat keputusan (SK) kenaikan pangkat yang diduga tidak melalui prosedur resmi membuat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengambil langkah tegas.

Tak ingin persoalan ini menjadi bola liar, Bodewin langsung memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif untuk membongkar dugaan praktik pengurusan SK bodong, menelusuri alur kejadian, dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pemerintah Kota Ambon ingin memastikan apakah terdapat oknum ASN atau pihak lain yang diduga memanfaatkan kepercayaan pegawai demi kepentingan tertentu.

WALI KOTA TEGAS: JIKA TERBUKTI, SIAP-SIAP TERIMA SANKSI!

Dalam keterangannya di ruang rapat Kantor Balai Kota Ambon, Jumat (16/10/2026), Bodewin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik yang mencederai integritas birokrasi.
“Saya sudah menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan investigatif agar kita bisa mengetahui siapa pelaku dan siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Ambon ingin mengusut persoalan tersebut hingga tuntas.
Bodewin juga menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan ASN yang terbukti terlibat, tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif hingga pemberhentian dapat dipertimbangkan sesuai hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku.

“Kalau ASN terlibat, akan diproses dan ditindak tegas. Ini bukan sekadar persoalan disiplin, tetapi juga menyangkut dugaan penipuan dan tindakan yang mempermalukan pemerintah daerah,” ujarnya.

SELURUH OPD DIMINTA BUKA DATA!

Untuk mempercepat pengungkapan kasus ini, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Ambon diminta melakukan pendataan terhadap pegawai yang diduga menerima SK kenaikan pangkat bermasalah.
Pendataan tersebut tidak hanya menyasar ASN di kantor pemerintahan, tetapi juga mencakup pegawai di lingkungan sekolah dan puskesmas.

Langkah ini diharapkan dapat membantu Inspektorat memetakan jumlah dokumen yang diduga bermasalah, menelusuri proses pengurusannya, serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Artinya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dokumen yang beredar. Alur pengurusan dan pihak yang diduga berada di balik penerbitan atau peredaran SK tersebut juga harus ditelusuri berdasarkan bukti.

KENAIKAN PANGKAT ADA JALUR RESMI, LALU MENGAPA MASIH ADA JALUR LAIN?

Bodewin mengingatkan bahwa proses kenaikan pangkat ASN telah memiliki mekanisme administrasi resmi yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengusulan dilakukan dengan memenuhi persyaratan administrasi dan mengunggah dokumen melalui sistem yang tersedia. Selanjutnya, proses berjalan sesuai tahapan hingga persetujuan teknis diterbitkan.

“Proses kenaikan pangkat sudah memiliki mekanisme. Persyaratan dimasukkan ke sistem, kemudian diproses sesuai tahapan sampai persetujuan teknis keluar. Jadi, tidak perlu menggunakan cara-cara di luar prosedur,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar tidak mudah percaya pada tawaran pengurusan kenaikan pangkat melalui jalur yang tidak resmi.

BAGIAN HUKUM DILIBATKAN, POLISI DIAJAK BERKOORDINASI

Pemkot Ambon tidak hanya mengandalkan pemeriksaan internal. Bagian hukum juga telah diperintahkan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk membahas kemungkinan langkah hukum yang dapat ditempuh.

Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, penanganan selanjutnya akan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah berharap proses ini mampu mengungkap persoalan secara menyeluruh sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban.

PUBLIK MENUNGGU: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Kasus dugaan SK bodong ini menjadi ujian bagi integritas birokrasi Pemerintah Kota Ambon. Masyarakat tentu berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.
Namun, pihak yang diduga terlibat maupun pegawai yang menerima dokumen bermasalah tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan kesimpulan resmi dari pihak berwenang.

Kini, perhatian tertuju pada hasil audit investigatif Inspektorat Daerah.
Siapa yang mengurus? Bagaimana dokumen itu bisa beredar? Apakah ada oknum yang mengambil keuntungan? Dan berapa banyak ASN yang terdampak?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan yang menyeluruh dan berbasis bukti.

Bodewin menegaskan, Pemkot Ambon akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan secara serius demi menjaga integritas aparatur dan mencegah praktik serupa kembali terjadi.

Kasus ini bukan sekadar soal kenaikan pangkat. Ini menyangkut kejujuran, kepercayaan, dan integritas birokrasi. Publik kini menunggu pembuktian, bukan sekadar janji penindakan!. (CM)

Pos terkait