SKK Migas Upayakan Pengembangan Potensi Gas di Maluku

Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, Arief S. Handoko

Malukuexpress.com.Jakarta, 30 Maret 2021. SKK Migas siap mendukung pemenuhan kebutuhan gas Provinsi Maluku untuk mendukung pengembangan kegiatan bisnis di kawasan tersebut. Untuk itu, SKK Migas juga memohon dukungan Pemda Provinsi Maluku serta para pemangku kepentingan untuk kelancaran kegiatan Eksplorasi yang dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian penambangan cadangan di kawasan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, Arief S. Handoko dalam acara soft launching dan penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Maluku, PT Maluku Energi Abadi (Perseroda)dengan PT Pertamina Gas (Pertagas) terkait program 500 Megawatt (MW) Maluku dan Program Pengembangan Tenaga Kerja Nasional Daerah (TKND) Maluku di Jakarta (30/3).

Bacaan Lainnya

Program 500 MW Maluku diluncurkan untuk mengaktifkan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Provinsi Maluku dengan potensi 500 MW untuk menggunakan sumberdaya gas, dimana saat ini masih menggunakan high speed diesel (HSD) lantaran belum mendapat pasokan gas.

“Terkait dengan program penyediaan listrik di Provinsi Maluku melalui penggunaan sumberdaya gas bumi, SKK Migas sangat mendukung terlaksananya program tersebut karena merupakan amanah dari Keputusan Menteri ESDM No 13 Tahun 2020 tentang program konversi pembangkit diesel menjadi pembangkit berbahan bakar gas sebagai wujud peningkatan tata kelola penyediaan energi yang lebih efisien,” kata Arief.

Menilik peran SKK Migas dalam mewujudkan program tersebut, Arief mengatakan dalam pemanfaatan gas bumi memberikan prioritas untuk domestik agar mampu menggerakkan berbagai sektor bisnis lainnya seperti industri, transportasi, kelistrikan dan lainnya, serta memberikan nilai tambah perekonomian pusat maupun daerah. Berdasarkan catatan neraca migas nasional yang dibuat oleh SKK Migas bersama Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Wilayah Kerja Migas yang berada di Provinsi Maluku memiliki potensi cadangan gas yang cukup besar. Salah satunya adalah Wilayah kerja Seram Non Bula yang dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Citic Seram Energy Ltd.

“Wilayah kerjaSeram Non Bula sendiri saat ini merupakan wilayah kerja yang memproduksikan minyak, namun berdasarkan data SKK Migas terdapat potensi cadangan gas yang cukup besar pada Lapangan Lofin,” lanjut Arief.

Namun, Arief menjelaskan atas potensi cadangan gas tersebut perlu untuk dibuktikan terlebih dahulu oleh KKKS termasuk besaran gas yang dapat diproduksikan dan dikomersialkan, komposisi gas yang ada serta ke ekonomian dalam pengembangan lapangan tersebut.

Untuk itu SKK Migas bersama KKKS berharap Pemerintah Daerah Provinsi Maluku serta pemangku kepentingan lain dapat terus memberikan dukungan atas pelaksanaan kegiatan hulu migas di Provinsi Maluku.

“Kami menyadari Peran Pemerintah Daerah dan BUMD pada pengelolaan kegiatan usaha hulu Migas akan sangat signifikan melalui Participating Interest 10% oleh BUMD sehingga manfaat secara ekonomi bagi daerah akan semakin besar. Untuk itu Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan dan Kerjasama dari pihak Pemerintah Provinsi Maluku sehingga kegiatan usaha Hulu Migas di area Maluku dapat berjalan lancar dan tidak mengalami kendala yang berarti dan memberikan kenyamanan bagi investor untuk melaksanakan bisnis,” ujar Arief.

Sementara Gubernur Maluku, Murad Ismail menyampaikan rasa optimisnya bahwa dengan diluncurkannya program 500 MW ini, selain akan menjadikan Provinsi Maluku sebagai negeri yang terang benderang, juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah ekonomi secara kongkrit kepada seluruh masyarakat Maluku, hingga akhirnya Provinsi Maluku terlepasdari kemiskinan.

“Pemanfaatan gas bumi nasional akan mendorong efisiensi produksi energi listrik, yang secara nyata akan mampu menjadi pendorong perekonomian Provinsi Maluku dengan ketersediaan energi listrik yang bersaing dan berkelanjutan,” pungkas Murad.

TENTANG SKK MIGAS

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak KerjaSama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumberdaya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (**)

Pos terkait