Timdu Masela Digeber: Ganti Rugi Jadi Penentu, Groundbreaking LNG Abadi di Ujung Tangan

Ambon,malukuexpress.com -Pemerintah Daerah Maluku bersama Forkopimda, SKK Migas, dan Inpex Masela Ltd. menggelar rapat perdana Tim Terpadu (Timdu) di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (31/3), untuk mempercepat Proyek LNG Abadi Masela.

Fokus utama: kapan dan bagaimana proyek strategis nasional ini bisa segera groundbreaking, dengan satu syarat krusial. penetapan ganti rugi tanam tumbuh bagi masyarakat terdampak harus tuntas.

Rapat ini mempertemukan seluruh pemangku kepentingan kunci. Gubernur Maluku, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Bupati Maluku Barat Daya dan Kepulauan Tanimbar duduk satu meja. Hadir pula manajemen SKK Migas, tenaga ahli Kementerian ESDM, dan Inpex. Ini bukan pertemuan biasa, tetapi konsolidasi kekuatan untuk memecah kebuntuan proyek.

Pesan pemerintah tegas: percepatan wajib, tapi hak masyarakat tidak boleh dilanggar. Ganti rugi menjadi titik paling sensitif sekaligus penentu. Tanpa penyelesaian ini, pembangunan tidak akan bergerak.

Timdu langsung mengambil langkah konkret. Inpex diwajibkan segera menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) resmi yang terdaftar di Kementerian Keuangan. Penilaian independen ini akan menjadi dasar kompensasi yang adil dan transparan.

SKK Migas tidak memberi ruang lambat. Instruksi sudah dikeluarkan: penunjukan KJPP harus rampung dalam waktu dekat, bahkan ditargetkan selesai pekan ini. Artinya, hitungan waktu dimulai sekarang.

Proyek LNG Abadi Masela adalah tulang punggung energi masa depan Indonesia. Statusnya sebagai Proyek Strategis Nasional menuntut eksekusi cepat dan presisi. Targetnya jelas: meningkatkan produksi gas nasional dan menopang lifting migas.

Di balik ambisi besar itu, ada kepentingan publik yang tidak bisa ditawar. Masyarakat terdampak harus mendapat kepastian, keadilan, dan perlindungan. Pemerintah berjanji, percepatan tidak akan mengorbankan hak warga.

Jika sinergi ini berjalan solid, Masela akan menjadi mesin ekonomi baru bagi Maluku. Jika tidak, proyek ini akan kembali tersandera di titik yang sama: ganti rugi yang tak kunjung selesai.

Kabiro Kepualuan Tanimbar (Petu)

Pos terkait