MALUKUEXPRESS.COM, Terkait dengan TPP Guru ini, secara administrasi ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, lalu kami sudah konfirmasi ke BKD Maluku bahwa tahun 2023 itu, BKD Maluku diberikan teguran oleh BPK RI terkait absensi guru, yang mana absensi guru tidak bisa lagi secara manual harus online dan hamper sebagian besar guru diproses itu tahun 2023 absesnsi manual yang paling banyak. ”Jadi di tahun 2024, kami diberikan peringatan untuk absensi guru tidak manual lagi wajib online terintegrasi dan diprint by aplikasi,”ungkap Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Hendra Parry, M.Si diruang kerja. Selasa 17 September 2024. Pukul 08.30 WIT.
Lanjutnya, Kenapa sampai hari ini TPP Guru belum terproses, kami dari Sub Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku masih menunggu SK jabatan fungsional guru yang belum terampung, kenapa kami masih menunggu, karena SK Jabatan fungsional guru itu terhitung 2017, guru dari Kabupaten Kota yang dialihkan statusnya ke Pemerintah Provinsi Maluku dari April 2017 sampai dengan April 2022, itu dalam proses kembali (ulang), karena pada masa itu, SK jabatan atau SK Fungsional itu di tanda tangani oleh Kepala Dinas, padahal aturannya itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah sehingga kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu sudah mengidentifikasi kembali, siapa-siapa guru-guru yang naik pangkat di periode itu, yang harus wajib mendapatkan SK jabatan untuk dikirim ke BKD, untuk BKD memproses SK Jabatannya kembali dnn sementara ini dalam proses oleh BKD dan BKD berjanji dalam waktu dekat sudah selesai.
Tambahnya, ini ada salah satu persyaratan untuk pembayaran TPP harus ada SK jabatan fungsional guru, yang peralihan dari Kabupaten Kota ke Pemerintah Provinsi Maluku dan sampai hari ini, Pemda Maluku lewat BKD Maluku, masih memproses, karena ini bukan 1 atau 2 orang guru saja tetapi ini hampir 7000an guru yang diproses.
Intinya, kami terus bekerja dan proses, tidak ada yang bekerja mempersulit, karena BKD Maluku dibagian verifikasi penilaian TPP tidak mau lagi menilai absensi dan sebagainya itu dari manual dan itu harus online tahun 2024 ini, “tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan James Th Leiwakabessy yang dikonfirmasi media ini, Kamis (19/9) di ruangan BKD Maluku mengatakan bahwa, pihaknya masih bekerja dan memverifikasi secara detail, semuanya pasti akan terselesaikan, “demikian ucapnya tutup. (Tim)






