Wali Kota Ambon Tekankan Penataan Ruang Modern dan Berkelanjutan

Malukuexpress.com  Ambon, 8 Desember 2025, Pemerintah Kota Ambon resmi memulai Konsultasi Publik (KP) I penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kawasan Baguala–Leitimur Selatan dan Semenanjung Nusaniwe–Soya, Senin pagi (8/12). Kegiatan yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon ini menjadi langkah penting menuju penataan ruang kota yang lebih modern, teratur, dan berkelanjutan.

Acara dibuka dengan laporan panitia mengenai progres penyusunan RDTR dan KLHS yang telah mencapai 80%, disusun sejak Juli 2025 bersama tim ahli dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari OPD, lembaga vertikal, LSM, hingga tokoh adat.

Wali Kota Ambon: “Kota ini tumbuh tanpa rencana, saatnya kita benahi.”

Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan pentingnya penataan ruang yang terukur. Beliau menyoroti kondisi Ambon yang selama ini berkembang tanpa perencanaan ruang yang matang sehingga menyebabkan banyak kawasan semrawut dan tidak teratur.

“Ambon ini tumbuh bukan dari perencanaan awal. Ruang ekonomi bercampur dengan permukiman, kawasan pemerintahan berdampingan dengan rumah warga. Ini mesti kita perbaiki,” tegas Wali Kota.

Ia menekankan bahwa RDTR menjadi dasar penting dalam pengendalian pembangunan, mulai dari batas ketinggian bangunan, kepadatan kawasan, zonasi rawan bencana, hingga larangan pembangunan pada area yang tidak layak.

Jadi Dasar Perizinan & Pengembangan Kota Baru

RDTR yang tengah disusun nantinya akan menjadi acuan resmi penerbitan PPG (Persetujuan Pembangunan Gedung) dan rekomendasi kesesuaian pemanfaatan ruang. Wali Kota juga membuka rencana besar Pemkot Ambon untuk membangun pusat pemerintahan baru di kawasan yang tengah direncanakan.

“Jangan sampai kita bangun dulu baru ribut karena RTRW atau RDTR belum berubah. Kita ingin ide pembangunan didukung aturan yang jelas.”

Minta Raja, Kades, dan Tokoh Adat Hadir Aktif

Wali Kota juga menegaskan agar seluruh raja, kepala desa, dan perwakilan masyarakat adat terlibat aktif dalam konsultasi publik.

“Jangan nanti RDTR sudah disahkan baru muncul komplain. Semua harus bicara dari awal, terutama terkait hak dan keberlanjutan masyarakat adat.”

Kegiatan Berlangsung Dua Hari

KP I berlangsung 8–9 Desember 2025, berisi pemaparan teknis RDTR & KLHS dan dialog bersama pemangku kepentingan. Nantinya akan dilanjutkan dengan KP II sebelum dokumen ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ambon Menuju Kota Lebih Modern dan Terencana

Wali Kota berharap RDTR tiga kawasan besar tersebut dapat ditetapkan pada awal 2026 sehingga pembangunan Ambon dapat berjalan seragam, tidak berubah-ubah setiap pergantian pemerintahan.

“Kita ingin meninggalkan pedoman yang baik untuk generasi berikutnya. Kota ini harus rapi, indah, modern, dan berkelanjutan.”

Konsultasi publik ini ditutup dengan harapan agar seluruh pihak memberikan masukan demi dokumen RDTR yang berkualitas dan berpihak pada pembangunan Ambon yang lebih tertata.(CM)

Pos terkait