20 Warung Lapak Narkoba di Desa Percut Dibakar Polisi

DELISERDANG,MALUKUEXPRESS.COM – Diduga sebagai lapak pengguna narkoba sebanyak 20 gubuk yang ada di kawasan Jalan M Yusuf Jintan (Pekan Jumat), Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (07/08/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, dibakar oleh Tim Gabungan Polsek Medan Tembung dan Muspika Percut Seituan.

Dalam Kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) tersebut, berhasil mengamankan 2 orang laki – laki inisial MA (25) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan dan AS (40) warga Desa Bagan Percut, Kecamatan Percut Seituan.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 orang perempuan inisial RAW (34) warga Jalan Lorong Semar, Dusun XV Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Managara Sitompul melalui Kanit Reskrim, AKP Japri Simamora SH MH mengatakan, setelah melakukan kegiatan GKN, petugas membongkar dan membakar gubuk – gubuk yang diduga dijadikan tempat untuk mengkonfirmasi narkoba.

“Membongkar dan membakar 20 gubuk yang digunakan sebagai lapak menggunakan narkoba,” jelas Kanit Reskrim kepada awak media, Kamis (08/08/2024).

Petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Medan Tembung, Sat Sabhara, Sat Narkoba bekerjasama dengan unsur Muspika Percut Seituan juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Vario BK 5913 ABK, 1 unit sepedamotor Honda Pcx Warna Hitam BK 6104 AKF, alat isab sabu/ Bong, plastik klip kosong, 20 buah mancis bekas pakai dan 1 buah sekop sabu.

“Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Medan Tembung guna proses penyidikan selanjutnya,” tutupnya.(Roy Prawira)

KETERANGAN: inisial MA = M. Alwi, AS = Agus Salim dan RAW = Rati Ayu Wadira.

Pos terkait