Malukuexpress.com, 04 Desember 2025, Setelah seperempat abad hidup tanpa kepastian, warga Benteng Karang akhirnya menghirup napas lega. Proses penerbitan sertifikat tanah yang selama ini terkatung-katung dipastikan tuntas dan selesai total pada Januari.
121 Sertifikat Tanah Benteng Karang Wajib Rampung Januari — Pertanahan Ambon “Tak Boleh Gagal
Kabar panas ini disampaikan langsung oleh Betty Lawasama, Ketua DPW Maluku Badan Peneliti Independen (BPI) KPNPA RI, yang kini turun langsung memimpin penyelesaian aset tanah milik warga pengungsi Benteng Karang.
“Januari Harus Selesai! Titik.”
Dengan nada tegas, Betty memerintahkan agar seluruh proses dibuka kembali per 1 Januari dan dituntaskan tanpa terkecuali.
Tidak ada lagi proses bertahap. Tidak ada menunggu gelombang berikut. Semua harus selesai dalam satu kali putaran.
Lahan Bersih, Sah, Tanpa Sengketa
Betty menegaskan bahwa lahan 12 hektare yang ditempati warga 100% legal. Tanah tersebut dibeli langsung dari keluarga Sarmanella dengan dana pribadi Rp700 juta.
“Bukan dati. Bukan tanah sengketa. Bukan warisan konflik. Semua dokumen resmi, dan sudah kami serahkan ke pertanahan,” tegasnya.
350 Sertifikat Sudah Terbit, 180 Lagi Dalam Tahap Final, Sejauh ini, lebih dari 350 sertifikat telah diterbitkan. Masih tersisa sekitar 180 dokumen yang dijadwalkan “naik panggung” pada gelombang final Januari nanti.
Koordinasi antara RW 1 dan RW 2, para koordinator pengungsi, hingga pihak desa — semuanya selesai. Warga juga telah memberikan kuasa penuh kepada lembaga yang dipimpin Betty.
Pembagian Sertifikat Terpusat, Bukan lagi door-to-door. Semua sertifikat akan diambil dan dibagikan secara resmi melalui lembaga.
“Warga sudah memberikan kuasa. Kami yang akan mengambil dan menyerahkan langsung kepada penerima,” jelas Betty.
Harapan Baru Setelah 25 Tahun Ketidakpastian, Warga Benteng Karang kini masuk babak baru. Setelah puluhan tahun hidup tanpa status legalitas tanah, akhirnya kepastian itu datang.
Betty menutup dengan kalimat yang menggetarkan, “Tidak ada kendala. Januari harus tuntas. Ini hak warga dan harus diberikan.” (CM)







