Langkah Tegas Pemkot Ambon Tata Media Profesional, Praktik “Media Titipan” Mulai Disorot. Ini Kata Walikota

Malukuexpress.com, AMBON, Langkah Pemerintah Kota Ambon di bawah kepemimpinan Walikota Bodewin Wattimena dalam menata ulang sistem Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan media massa menuai apresiasi luas dari kalangan organisasi pers di Maluku. Kebijakan yang dijalankan melalui Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon Ronald Lekransy dinilai sebagai terobosan penting menuju tata kelola media yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Maluku, Rony Samloy, menegaskan bahwa kebijakan penataan administrasi dan klausul PKS berbasis digital merupakan langkah tepat yang selama ini didorong Dewan Pers bersama organisasi profesi wartawan lainnya.
Menurutnya, penggunaan anggaran negara dalam kerja sama publikasi menuntut adanya standar administrasi dan profesionalitas yang ketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun potensi kerugian keuangan daerah.
“Perusahaan media harus berbadan hukum jelas, memiliki akta notaris, SK Kemenkumham, NPWP, rekening perusahaan, dan pimpinan redaksi wajib memiliki sertifikasi UKW Utama. Ini langkah profesional yang patut diapresiasi,” tegas Samloy di Ambon, Kamis (21/5/2026).

Ia bahkan menyebut kebijakan Pemkot Ambon layak menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Maluku, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Maluku, agar tidak lagi menjadikan kerja sama media sekadar alat kepentingan politik atau hubungan kedekatan pribadi.
Samloy juga menyoroti praktik tidak sehat dalam pengelolaan PKS media di sejumlah daerah, di mana media yang tidak memenuhi standar profesional justru mendapatkan prioritas kerja sama karena faktor pertemanan maupun kepentingan tertentu.

“Praktik seperti ini merugikan media yang benar-benar profesional. Bahkan ada indikasi satu pemilik meloloskan beberapa media berbeda sekaligus. Ini tidak adil dan harus ditertibkan,” ujarnya.
Ia menilai langkah Pemkot Ambon menunjukkan visi besar dalam membangun ekosistem pers yang sehat, profesional, dan berkualitas di Maluku.

“Saya pribadi salut dengan keberanian Pemkot Ambon menata ulang sistem kerja sama media secara lebih profesional,” tambahnya.

IJTI Maluku Dukung Penuh
Dukungan serupa juga datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Maluku. Anggota IJTI Maluku, Said Sotta, menilai sistem digital kerja sama media yang diterapkan Pemkot Ambon sangat membantu dalam menciptakan tata kelola perusahaan media yang lebih tertib dan transparan.

“Sistem digital ini sangat bermanfaat. Perusahaan media yang ingin bekerja sama harus jelas legalitas dan administrasinya,” katanya.
Jurnalis Transmedia itu juga memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon Ronald Lekransy yang dinilai serius membangun sistem kerja sama media yang profesional guna mendukung program prioritas Walikota Ambon Bodewin Wattimena dan Wakil Walikota Elly Toisuta.
“Memang harus ditertibkan supaya perusahaan media yang bekerja sama benar-benar memiliki legalitas yang jelas dan profesional,” tegasnya.

IJTI Maluku berharap sistem yang diterapkan Pemkot Ambon dapat menjadi role model bagi seluruh pemerintah daerah di Maluku dalam membangun hubungan kemitraan yang sehat bersama media massa.
“Saya berharap seluruh instansi pemerintah di Maluku dapat menerapkan sistem seperti Pemkot Ambon agar pengelolaan kerja sama media lebih baik, tertata, dan profesional,” pungkasnya.

Menuju Pers Profesional dan Transparan
Kebijakan digitalisasi dan penataan PKS media oleh Pemkot Ambon kini menjadi sorotan positif di kalangan insan pers. Langkah ini dinilai bukan sekadar penertiban administrasi, tetapi juga upaya membangun ekosistem media yang kredibel, berkualitas, dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta pelayanan informasi publik.(CM)

Pos terkait