Deputi II KSP RI Kunker di Malteng, Ini Tujuannya

Malukuexpress.com, Masohi – Deputi II Kantor Staf Kepresidenan RI (KSP) Abetnego Panca Putra Tarigan, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Negeri Kobi Kecamatan Seram Utara Timur Kobi Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). selasa (27/6/2023).

Kehadiran Deputi II KSP tersebut, dalam rangka memberikan arahan tentang pentingnya menjaga dan melestarikan lahan ulayat. Sekaligus menyaksikan penyerahan akta penegasan penyerahan lahan ulayat, dari Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Kobi M. Saleh Kiahali, KPN Maneo Nikolaus Boiratan, dan Ketua Saniri Negeri Aketernate kepada PT. Nusaina Group.

Selanjutnya, tanah ulayat tiga negeri ini akan dikelola menjadi lahan perkebunan Kelapa Sawit oleh PT Nusaina Group dengan sistim bagi hasil, sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.

Kegiatan yang berpusat di Negeri Kobi Sadar ini, dihadiri oleh Pj Bupati Malteng yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol Johanes Noya, pimpinan TNI/Polri, Forkopimcam Seram Utara, Seram Utara Timur Kobi, Seti, para KPN se Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Seti dan Seram Utara, perwakilan dari PT. Nusa Ina, para tokoh agama, Adat, serta tokoh masyarakat.

Tanah-tanah ulayat milik tiga negeri yang dikerjasamakan dengan PT Nusaina ini, diketahui merupakan akumulasi dari total luasan tanah ulayat yang telah dikerjasamakan sebelumnya, yang mana Negeri Kobi dan Maneo seluas 1600 ha dan Negeri Aketernate seluas 600 ha, serta luasan tanah ulayat negeri sesuai hasil penegasan batas oleh pemerintah daerah bekerjasama dengan PT Nusaina dan instansi teknis terkait.

Pj. Bupati Malteng yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol Johanes Noya dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas atensi yang luar biasa, terhadap persoalan tanah ulayat yang dihadapi oleh negeri Kobi, Maneo dan Aketernate.

Noya berharap, penyerahan akta perjanjian penegasan kembali lahan ulayat di kesempatan ini, KPN dan masyarakat dapat memanfaatkan lahan-lahan tersebut guna memberikan kemanfaatan yang besar bagi masa depan, terutama bagi kesejahteraan negeri.

“perlu saya tegaskan, agar kiranya tanah-tanah ulayat disetiap negeri harus dikelola sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama jika ada Peraturan Negeri yang mengatur tentang pengelolaan tanah ulayat,” pintahnya.

Menurutnya hal ini penting untuk di sampaikan, supaya tidak terjadi lagi masalah internal di dalam negeri yang berkaitan pengelolaan tanah ulayat.

“Mudah-mudahan kehadiran Deputi II KSP RI, dapat memberikan stumulan baru, bagi masyarakat untuk kembali beraktifitas pada lahan-lahan yang dimiliki demi kesejahteraan dan kemajuan bersama,” harapnya.

Kesempatan yang sama KPN Kobi M. Saleh Kiahali, mengucapkan terimakasih kepada Deputi II KSP Abetnego Panca Putra Tarigan, atas bantuannya dalam meluruskan upaya Negeri Kobi, Maneo dan Aketernate, dengan mengeluarkan dua kali surat, agar upaya-upaya kriminalisasi tidak boleh terjadi, karena masyarakat adat memiliki hak di Negara Republik Indonesia ini untuk menguasai mengelola dan menikmati hasil atas tanah ulayat yang dimiliki.

Sementara KPN Maneo Nicolaus Boiratan, juga senada dengan KPN Kobi, Lahan seluas kurang lebih 1600 ha yang telah dikerjasamakan dengan perjanjian bagi hasil untuk jangka waktu tertentu, sesuai amanat UU, telah dibayarkan Dana Bagi Hasil oleh PT. Nusaina Agro Kobi Manise.
“Perlu kami laporkan juga bahwa dari dana bagi hasil tersebut 60 % dibagikan kepada Masyarakat dan 40 % untuk kegiatan Administrasi dan juga pembangunan sesuai dengan Peraturan Negeri Kobisadar No. 1 tahun 2021 tentang Peruntukan Dana Bagi Hasil,” jelas Boiratan.

Sementara itu Deputi II Kantor Staf Kepresidenan, Abetnego Panca Putra Tarigan mengapresiasi para pihak yang telah sama-sama menyepakati pemanfaatan lahan komunal untuk pertumbuhan ekonomi. Baginya hal itu senada dengan expetasi presiden Ir. Joko Widodo.

“(Penyerahan akta penegasan tanah ini) patut diuji dalam artian efektifitas kebijakan yang mana tahun 2016 lalu kementerian pertanahan mengeluarkan peraturan hak komunal. Berikut pemerintah juga mengeluarkan aturan tentang hak pengelolaan lahan yang mana masyarakat bisa daftarkan tanah untuk dapatkan hak komunal. Kemudian di atas komunal ada HPL untuk dikerja samakan guna ada nilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan dari kerja sama antar perusahaan dengan pemilik hak ulayat,” jelas Abetenego.

la berharap kerja sama antara pemerintah negeri dan perusahaan ada transparansi soal pemanfaatan dana bagi hasil.

“Tadi saya juga dengar bahwa ada 60 persen dari bagi hasil dibagi kepada masyarakat dan 40 persen untuk pembangunan ini perlu diawasi agar kerja sama tersebut bermanfaat jangka panjang, harapnya. (ME-08)

Pos terkait