Saumlaki, Malukuexpress.com, Pemilihan umum atau Pemilukada merupakan pilar utama dari sistem demokrasi. sebagai proses politik yang sangat menentukan masa depan bangsa, setiap tahap pemilu harus dijalankan dengan transparansi, integritas, dan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.
“Salah satu mekanisme penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi yang sehat adalah adjudikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa terkait pemilu,“ tutur Adv Anton Watunglawar, Advokat yang berkantor di Law Office jl.Sritanjung Kec Sumber Sari, Jember Jawa Timur saat dikonfirmasi, Sabtu (21/9/2024).
Namun, bagaimana jika adjudikasi dilakukan tanpa adanya berita acara atau keputusan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)? Apakah hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, atau justru menjadi solusi untuk menegakkan keadilan? ujar Anton.
*Adjudikasi Jalan Keluar dari Sengketa Pemilu*
Anton menuturkan, Adjudikasi adalah mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam berbagai peraturan pemilu, termasuk Undang-Undang No. 2 Tahun 2020. tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan, termasuk bakal calon kepala daerah, calon legislatif, atau partai politik,tuturnya.
Lanjut Anton menyampaikan, Dalam banyak kasus, adjudikasi dilakukan untuk mengatasi dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPUD, misalnya, jika ada ketidaksesuaian dalam proses verifikasi calon atau jika KPUD tidak menerbitkan berita acara atau keputusan yang seharusnya disampaikan.
Untuk itu, Dalam kasus seperti ini, adjudikasi oleh Bawaslu menjadi sangat penting sebagai sarana untuk mengembalikan hak-hak pihak yang merasa dirugikan. Meski KPUD tidak memberikan berita acara atau keputusan, proses adjudikasi tetap bisa berjalan karena fokus utamanya adalah menyelesaikan sengketa dan memberikan keadilan, bukan semata-mata bergantung pada dokumen formal. Hal ini sejalan dengan semangat UU No. 2 Tahun 2020 yang mengutamakan kepastian hukum dan keadilan dalam setiap tahap pemilihan umum, ucap Anton.
Apakah Tanpa Berita Acara Adjudikasi Melanggar UU?
Untuk diketahui, Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah Bawaslu melanggar hukum jika melakukan adjudikasi tanpa adanya berita acara atau keputusan dari KPUD? Berdasarkan kajian terhadap UU No. 2 Tahun 2020 dan regulasi terkait, jawabannya adalah “TIDAK”. UU tidak secara eksplisit mensyaratkan adanya berita acara atau keputusan sebagai prasyarat bagi Bawaslu untuk melakukan adjudikasi.
Oleh nya itu, yang menjadi penting dalam proses ini adalah adanya keluhan atau laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Jika KPUD gagal memberikan berita acara atau keputusan, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif yang dapat diadukan kepada Bawaslu. dalam kasus ini, Bawaslu memiliki wewenang untuk melakukan investigasi dan adjudikasi guna memastikan bahwa hak-hak calon tidak dirugikan akibat kelalaian atau kesalahan prosedur dari penyelenggara pemilu.
Lebih lanjut, Bawaslu sebagai pengawas pemilu juga memiliki peran penting dalam memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidakpatuhan prosedural dari KPUD. Jika KPUD tidak menjalankan kewajiban administratifnya, Bawaslu dapat merekomendasikan tindakan korektif atau memberikan keputusan yang mengikat demi menjaga integritas pemilu.
Pentingnya Kepatuhan Prosedural dalam Pemilu
Menanggapi hal tersebut, meski adjudikasi bisa tetap berjalan tanpa berita acara atau keputusan, penting untuk menekankan bahwa kepatuhan terhadap prosedur adalah elemen kunci dalam demokrasi yang sehat. Setiap tindakan penyelenggara pemilu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menjamin transparansi dan keadilan. Ketika KPUD tidak menjalankan tugasnya secara prosedural, hal ini tidak hanya mengganggu proses pemilu, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri.
Dia lantas meminta, sebagai bagian dari pembelajaran politik yang sehat, semua pihak baik penyelenggara pemilu, calon, maupun masyarakat—harus memahami bahwa setiap langkah dalam proses pemilihan memiliki dampak yang signifikan terhadap kualitas demokrasi. Tindakan KPUD yang tidak mengeluarkan berita acara atau keputusan yang seharusnya disampaikan merupakan pelanggaran administratif yang harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, sistem demokrasi juga menyediakan mekanisme untuk mengatasi pelanggaran ini, salah satunya melalui adjudikasi oleh Bawaslu.
Menuju Demokrasi yang Lebih Sehat
Kendati demikian, Pemilu yang berkualitas adalah pemilu yang transparan, adil, dan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang jelas. Melalui adjudikasi, Bawaslu memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi tetap berjalan pada jalurnya, meskipun ada pelanggaran administratif dari KPUD. namun, idealnya, adjudikasi semacam ini tidak perlu terjadi jika semua pihak—terutama KPUD—mematuhi semua prosedur yang telah ditetapkan,tandas Anton.
Sebagai pembelajaran politik, penting untuk mendorong peningkatan kapasitas dan kepatuhan penyelenggara pemilu agar tidak ada lagi kelalaian administratif yang merugikan calon maupun masyarakat. Semua pihak harus berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu, karena pemilu yang baik tidak hanya diukur dari hasil akhirnya, tetapi juga dari proses yang dijalankan dengan adil dan transparan.
Oleh karena itu, Proses adjudikasi oleh Bawaslu tetap bisa dilakukan meskipun KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak memberikan berita acara atau keputusan kepada bakal calon Bupati Dharma Oratmangun – Agustinus Utuwali (DOA) yang merasa dirugikan. Ini bukan merupakan pelanggaran terhadap UU No. 2 Tahun 2020, tetapi justru bagian dari mekanisme untuk menjamin keadilan dalam pemilu. Namun, untuk mewujudkan demokrasi yang lebih sehat, kepatuhan prosedural dari semua pihak, terutama KPUD, sangatlah penting. Pemilu yang berkualitas hanya bisa terwujud jika semua elemen dalam proses pemilihan umum bekerja sesuai aturan dan memiliki komitmen yang kuat terhadap transparansi dan keadilan.pungkas Anton Watunglawar.
(PL)






