Malukuexpress.com, Tiakur MBD-– Sat Reskrim polres Maluku barat daya hari ini telah melakukan Pemeriksaan terhadap tujuh Orang dalam Kasus Pengeroyokan/ Penganiayaan yang menimpah Philipus Agusteyn yang terjadi beberapa waktu lalu telah berjalan.
Kasat Reskrim Polres Maluku Barat Daya AKP Sulaeman kepada wartawan diruang kerjanya Senin 5/12/22. mengatakan bahwa, yang mana kejadian Itu kami telah menerima laporan Polisi dengan Nomor 113 /12 / 22 bahwa pada tanggal 2 Desember Polres Maluku barat daya telah menerima Laporan dan itu kami sudah tindaklanjuti surat perintah Lidik Nomor 205/12 hari itu juga.
Lanjut dikatakan Kasat, Perlu diketahui hari ini agendanya adalah Pemeriksaan kepada Pihak-Pihak baik itu Pihak Pelapor, Terlapor Maupun saksi-saksi lainya yang turut serta melihat dan mendengar kejadian dimaksud.
Untuk ketahuan Korban Philipus Agusteyn hadir di Mapolres di dampingi Lawers (Pengacara) sesuai pengenalannya itu adalah Dari Pemda untuk mendampinginya.
Ditanya terkait alasan apa sehingga Lawers (Pengacara) dari Pemda mendampingi Korban, Kasad menjelaskan sebagaimana Lawers itu adalah penunjukan Khusus atau bagaimana itu permintaan Korban tetapi kami sudah sampaikan bahwa pada Prinsipnya datang duduk diam dan Mendengar Proses penyelidikan melalui permintaan keterangan terang Kasad.
Saat ini kami sementara dalami karena dari awal ada Dua TKP yakni antar dua Bangunan pasar Rakyat Kalwedo kemudian TKP kedua dirumah makan sehingga berdasarkan keterangan itulah kami agak kesulitan, karena dari awal pengakuan korban sendiri tidak mengetahui orang-orang Siapa mungkin karena trauma atas penganiayaan itu maka barulah korban bisa mengingat satu persatu sehingga sementara ini kita Dalami pembuktian kata Kasat.
Sementara untuk TKP kedua disitu agak sedikit Ranjau dari pengakuan Korban yang memukul cuman satu Orang Namun menurut saksi-saksi yang menyampaikan bahwa itu ada Empat orang yang memukul maka kami perlu singkronisasi antar apa yang di alami korban dan didukung oleh keterangan saksi-saksi.
Maka pada Prinsipnya kami dari satuan Reskrim polres Maluku barat daya sesuai perintah dari Pimpinan kami saat ini sedang kami galakan Penyelidikan untuk membuktikan perkara yang terjadi.
Ditanya terkait apakah Dalam Perkara penganiayaan ini sudah ada orang yang di tetapkan sebagai tersangka, Kasad menjelaskan sampai saat ini belum ada satupun orang yang dijadikan tersangka karena Perkara ini masih dalam Tahap Penyelidikan.
Terkait dengan berapa lama perkara ini di selesaikan kasad mengatakan Harapannya agar semua harus komperatif yang mana para Saksi dapat memberikan suatu kesaksian memberikan keterangan terhadap kejadian dimaksud Karena jujur saja ada yang di tunjuk menjadi saksi setelah dihubungi tentang Oknum dimaksud tidak tau alsanya apa Rata-rata ada yang tidak mengetahui dan melihat kejadian dimaksud sehingga membuat penyidik kewalahan.
Sehingga saat ini kami sedang melakukan penyelidikan melalui permintaan keterangan dan juga kami sedang melidik di TKP untuk mengumpulkan Bukti-bukti dan keterangan terkait kejadian dimaksud.
Maka untuk menjanjikan Sampai dimana dan sampai kapan saya bisa meluruskan kepada Publik bahwa berikan kami kesempatan untuk bisa mengungkap kejadian itu karena ini membutuhkan proses untuk membuktikannya.Ungkap Solaeman.”*(Janes).






