Malukuexpress.com, Komisi I DPRD Provinsi Maluku diminta untuk segera melakukan komfrontir dengan ahli waris yang sah kepemilikan terhadap lahan RSUD Haulussy Ambon.Hal tersebut disampaikan langsung oleh Evans Reynold Alfons selaku ahli waris yang sah sesuai keputusan pengadilan terkait dengan kepemilikan lahan yang dipakai oleh RSUD Haulussy Ambon.
“Komisi I DPRD Provinsi Maluku sebaiknya segera melakukan komfrontir dengan para pihak pemilik sah lahan RSUD maupun dengan pihak yang selama ini mengklaim lahan RSUD Haulussy adalah miliknya yaitu Yahanis Tisera (biasa dipanggil Buke),” ujar Evans saat melakukan jumpa pers dengan sejumlah awak di kediamannya, Selasa (9/2).
Menurutnya, Komisi I harus segera melakukan hal ini sehingga dapat mengetahui siapa sebenarnya adalah ahli waris yang sah kepemilikan lahan RSUD Haulussy Ambon sehingga nantinya dalam pembayaran ganti rugi lahan Pemda tidak salah lagi.
“Kita lihat nanti, jika Komisi I melakukan pertemuan dengan saya sebagai ahli waris dengan saudara Yahanis Tisera yang mangklaim bahwa dia adalah ahli waris lahan akan ketahuan siapa sebenarnya ahli waris yang sah dan siapa sebenarnya yang melakukan pembohongan,” ungkap Alfons.
Dirinya menjelaskan, surat tanggal 28 desember 1976 milik Yahanis Tisera adalah surat palsu yang dibuat untuk menklaim tanah milik Alfons dan negri menjadi milik dia karena secara nyata didalam surat tersebut dinyatakan hari Jumat tetapi kenyataannya tanggal 28 desember 1976 itu adalah hari Selasa bukan Jumat sehingga surat itu bagi saya dilakukan berlaku surut sehingga dia lupa tanggal 28 itu adalah hari Selasa. “Terindikasi palsunya disitu.Dan, didalam isi surat tersebut juga memuat apabila dikemudian hari jika ada yang ingin membatalkan surat itu tidak bisa lagi karena sah.Bagi saya itu penrnyataan yang aneh,” jelas Alfons.
Olehnya, Ia menganjurkan Masalah siapa yang merupakan sah ahli waris segera diselesaikan oleh Komisi sehingga nantinya saat ganti rugi lahan, Pemda tidak salah memberikan pembayaran kepada ahli waris.
Dirinya juga menyesal terkait dengan langkah pemda sebelumnya yang telah melakukan pembayaran lahan kepada Yohanis Tisera sebesar Rp13 miliar.
Ia juga menerangkan, Yohanis Tisera selaku pemohon pembayaran itu, data kepemilikan yaitu surat penyerahan tanggal 28 desember 1976 yang diklaim tanah RSUD masuk menjadi milik dia itu sudah dibatalkan ketika berpekara dengan Alfons di tahun 2015 dengan perkara nomor 62.
Olehnya, pemda harus jeli terhadap masalah ini dan jangan terburu-buru dalam melakukan pembayaran ini sehingga mengakibatkan kerugian negara.Saya (Evans Alfons) yang berhak menerima pembayaran ini bukan Yohanis Tisera.
“Parahnya lagi. saat ini Pemda Maluku meminta untuk konstatering.Bagi saya, ini suatu hal yang sangat luar biasa karena dalam putusan tersebut tidak menerangkan pencocokan eksekusi kenapa, karena putusan tersebut bersifat deklarator. Emaning atau konstatering itu merupakan suatu kesatuan yang disebut eksekusi jadi sewajarnya dalam permohonan eksekusi tersebut Pengadilan Tinggi Ambon sudah harus mengeluarkan berita acara non eksekusi yang mana putusan itu tidak dapat dieksekusi sesuai dengan putusan nomor 38 tahun 2009, kemudian Putusan Pengadilan Tinggi nomorr 18 tahun 2011 dan putusan MK nomor 1385 kasasi PK 215,” tegas Alfons.
Diketahui, Total seluruh anggaran ganti rugi lahan RSUD Haulussy Ambon yang harus dibayarkan Pemda Maluku kepada ahli waris yaitu sebesar Rp49.900.000.000 (empat puluh sembilan milar sembilan ratus juta rupiah). (Mendo)