Andreas Taborat Desak Kapal Penangkap Ikan Sandar di Pelabuhan Lokal: Tingkatkan PAD dan Perkuat Pengawasan Laut Maluku

Saumlaki, Malukuexpress.com– Ketua Fraksi PDIP DPRD Maluku sekaligus Anggota Komisi II, Andreas Werembinan Taborat, mendesak pemerintah agar seluruh kapal penangkap ikan yang beroperasi di wilayah laut Maluku wajib melakukan sandar di pelabuhan lokal. Menurutnya, kebijakan ini sangat penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat sistem pengawasan hasil tangkapan laut yang selama ini dinilai masih lemah.

“Kapal yang beroperasi di laut Maluku jangan hanya alih muat di tengah laut. Kalau tidak sandar di pelabuhan lokal, berapa banyak hasil laut kita yang tidak tercatat dan hanya dinikmati pusat?” tegas Taborat dalam pernyataan resminya.

Taborat menyoroti Surat Edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang hanya mewajibkan kapal baru untuk sandar, sementara kapal eksisting masih diperbolehkan melakukan alih muat di laut. Ia menilai hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

“Surat edaran tidak bisa menggugurkan Peraturan Pemerintah. Jika kapal diwajibkan sandar, retribusi daerah naik, dan data perikanan akan lebih transparan,” jelasnya.

Usulkan Revisi Dana Bagi Hasil Perikanan: “Maluku Jangan Dirugikan”

Taborat juga mengkritisi skema Dana Bagi Hasil (DBH) sektor perikanan yang menurutnya tidak adil bagi daerah penghasil seperti Maluku. Saat ini, 20% dana masuk ke pusat dan 80% dibagikan ke seluruh kabupaten di Indonesia secara merata, tanpa mempertimbangkan kontribusi wilayah.

“Kalau dibagi rata seperti itu, Maluku dapat apa? Kami minta minimal 10% dari 80% tersebut dikembalikan ke provinsi penghasil seperti Maluku,” tegasnya.

Maraknya Ilegal Fishing Akibat Minimnya Pengawasan

Dengan sekitar 1.800 kapal beroperasi di perairan Maluku, Taborat menyebut pengawasan laut masih sangat lemah. Ia menyoroti kasus dua kapal ilegal di Tanimbar yang menurutnya hanyalah “puncak gunung es”.

“Tanimbar dijadikan tempat transit kapal nelayan ilegal yang mencuri teripang. Praktik ilegal ini mencoreng nama baik Maluku di mata dunia,” kata Taborat prihatin.

Suara Maluku untuk Keadilan Maritim

Dalam kunjungan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Januari 2025, Taborat bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku menyampaikan langsung aspirasi masyarakat pesisir. Ia mengaku sempat bersitegang dalam rapat karena merasa Maluku sering dianaktirikan dalam kebijakan nasional kelautan.

“Ini bukan semata soal regulasi, tapi soal keadilan bagi daerah kepulauan dan masyarakat pesisir. Kami telah berkoordinasi dengan Gubernur Maluku dan akan terus perjuangkan hak maritim Maluku hingga ke tingkat pusat,” tandasnya.

(Petu)

Pos terkait