APH Tidak Pernah Menjadikan Direktur Polnam Sebagai ATM Berjalan Di Perkara Dugaan Tipikor Penggunaan DIPA Tahun 2022. ‘Kami Sudah Sesuai Prosedur’

MALUKUEXPRESS.COM, Sehubungan dengan pemberitaan media Malukuexpress.com edisi tanggal 3 April 2024 pada link berita : Tersangkut Pancuri Kepeng Tiga Pejabat Politeknik Ambon disidang, Direktur Polnam sengaja dilepas jadi ATM berjalan APH, mendapatkan koreksi atau hak jawab dari Pihak Kejari Ambon selaku Aparat Penegak Hukum melalui surat nomor B.806/Q.1.10/Fs/04/2024, tertanggal 04 April 2024, yang ditandatangan cap Kepala Kejari Ambon Adhryansah, SH, MH. Yang diterima oleh redaksi media ini di Kantor PWI Maluku. Kamis 4 April 2024. Jalan Said Perintah Ambon Nomor 48. Kelurahan Ahusen. Kecamatan sirimau. Kota Ambon.

Adapun isinya sebagai berikut koreksi yakni :

  • Kiranya judul beritanya dapat dikoreksi agar tidak bersifat menjustifikaasi atau menghakimi pihak kejaksaan negeri ambon sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan DIPA untuk belanja barang dana belanja modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2022 karena Kejaksaan Negeri Ambon sebagai aparat penegak hukum tidak pernah menjadikan Direktur Polnam sebagai ATM Berjalan.

Adapun isinya sebagai berikut Hak jawab yakni :

1. Bahwa dalam proses penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan DIPA untuk belanja barang dana belanja modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2022, Kejaksaan Negeri Ambon telah melaksanakan prosedur penanganan perkara sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku dimana penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal 2 [dua] alat bukti. Kedudukan Direktur Polnam sebagai KPA jika dihubungkan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Unadang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidan dan pasal 3 pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tidak serta merta dapat menjerat Direktur Politeknik Negeri Ambonsebagai tersangka karena berdasarkan penyidikan yang telah dilaksanakan belum ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP.

2. Bahwa terdapat tudingan bahwa APH masuk angin karena diduga menjadikan DM sebagai Agunan Tunai Mandiri (ATM) berjalan di balik kasus ini. Untuk mendukung skenario busuk APH. DM mengangkat suami salah satu pejabat Kejaksaan Negeri di Bali sebagai Pejabat hubungan masyarakat Polnam tidak berdasar dan hanya bersifat opini dan interprestasi wartawan sebab DM selaku direktur Poltiteknik Negeri Ambon tidak pernah dijadikan Agunan Tunai Mandiri (ATM), “demikian isi rilisnya. (*/KA)

Pos terkait